JATIMTIMES – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Magetan mencatat perolehan zakat yang masih jauh dari potensi maksimal. Hingga saat ini, total penghimpunan zakat di Magetan baru menyentuh angka Rp2,3 miliar, yang menempatkan kabupaten ini di peringkat ketiga terendah dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Wakil Ketua Baznas Magetan Wasis Ayib Rosidi menyoroti ketertinggalan ini sebagai tantangan besar bagi pihak pengelola zakat maupun masyarakat. Ia membandingkan angka tersebut dengan pencapaian di tingkat provinsi yang menunjukkan disparitas cukup lebar.
Baca Juga : Rasionalisasi TPL Pemkot Blitar: Bukan PHK, Optimalisasi ASN dan Penguatan Layanan Publik
"Jika melihat data di Jawa Timur, capaiannya sudah menembus Rp60 miliar. Sementara kita di Magetan baru mencapai Rp2,3 miliar. Ini menjadi catatan penting karena posisi kita masih berada di tiga terbawah di Jatim," ungkap Wasis.
Padahal, secara kelembagaan, Baznas Magetan telah mematok target progresif untuk memastikan dana umat dapat terkelola maksimal. "Sebenarnya, kami memiliki target pertumbuhan yang jelas. Setiap tahun harus ada peningkatan sebesar 20% dari capaian tahun sebelumnya," tambahnya.
Wasis menjelaskan bahwa salah satu faktor utama rendahnya angka zakat adalah pemahaman atau literasi masyarakat yang masih terbatas. Ia menemukan fenomena bahwa masyarakat lebih gemar memberi tanpa hitungan tetap (infak) dibandingkan memenuhi kewajiban persentase zakat.
"Di Magetan, faktanya perolehan zakat dan infak itu justru lebih banyak infaknya. Mengapa? Karena kalau zakat itu ada ketentuannya sebesar 2,5%. Sementara infak nilainya tidak ditentukan atau sukarela. Inilah yang perlu kita edukasi terus, bahwa ada kewajiban zakat bagi yang sudah memenuhi kriteria," jelasnya.
Dari sisi regulasi, Wasis Ayib Rosidi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan sebenarnya telah memberikan payung hukum yang kuat untuk mendorong pengumpulan zakat, terutama di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Salurkan Klaim Rp155,17 Miliar Sepanjang 2025
"Sebenarnya sudah ada surat edaran (SE) bupati terkait ketentuan pembayaran zakat bagi ASN, mulai dari golongan II sampai golongan IV itu berapa. Jika aturan ini dijalankan secara disiplin, kami optimistis angka penghimpunan kita akan meningkat drastis," ucap Wasis.
Melalui edukasi yang lebih masif, Baznas Magetan berharap kesadaran warga,khususnya para muzaki (pembayar zakat), dapat meningkat. Dengan demikian akan membantu tercapainya target kenaikan 20% tiap tahun sehingga dana yang terkumpul dapat disalurkan lebih luas untuk program kemanusiaan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan di wilayah Magetan.
