Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Aroma Dugaan Korupsi Menyeruak di UIN KHAS Jember, Beasiswa KIP-K Dipotong Rp 1,5 Juta Per Mahasiswa

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

22 - Jan - 2026, 15:21

Placeholder
Kampus UIN KHAS Jember.

JATIMTIMES - Aroma dugaan korupsi terjadi di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) KH Ahmad Shidiq (KHAS) Jember.

Informasi yang diterima media ini, di Kampus UIN KHAS Jember, terhadap mahasiswa penerima beasiswa kuliah dari program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), dana yang diterima mahasiswa senilai Rp. 6,6 juta per semester dipotong  Rp 1,5 juta oleh pihak kampus.

Baca Juga : Kapolresta Malang Kota Temui Keluarga Korban Kanjuruhan, Siap Fasilitasi Aspirasi dan Pendampingan

 

Potongan dana KIP-K ini mendapat sorotan dari elemen masyarakat Kabupaten Jember. Agus Mashudi, dari LSM BIJAK (Bersama Intan Jember Anti-Korupsi) menyatakan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan tinggi, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat.

Menurut dia, anggaran pendidikan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan mahasiswa.

Agus MM, sebutan Agus Mashudi, juga menjelaskan bahwa semangat nasionalisme dan partisipasi publik menjadi landasan utama dalam melakukan kajian terhadap pengelolaan KIP-K. 

Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan hasil kajian tersebut, setiap mahasiswa penerima KIP-K diketahui berhak memperoleh dana sebesar Rp 6,6 juta per semester. Rinciannya, Rp4,2 juta untuk biaya hidup dan Rp 2,4 juta untuk biaya pendidikan. Penyaluran dana ini seharusnya dilakukan dengan mekanisme by name by address langsung kepada mahasiswa penerima," ungkapnya.

Namun, muncul persoalan ketika mahasiswa baru diwajibkan menandatangani surat pernyataan ma’had yang berisi kesanggupan pemotongan beasiswa sebesar Rp 1,5 juta. Kebijakan ini dikaitkan dengan kewajiban mengikuti program ma’had yang ditetapkan oleh pihak rektorat.

"Di UIN KHAS Jember sendiri, jumlah penerima KIP-K setiap angkatan diperkirakan mencapai sekitar 500 mahasiswa. Untuk tahun 2025, jumlah penerima beasiswa tersebut juga disebutkan berada pada angka yang sama, sehingga total anggaran yang dikelola nilainya cukup signifikan," kata Agus.

Agus menjelaskan,  modus yang dilakukan kampus kepada penerima KIP-K angkatan 2024 adalah dengan mewajibkan setiap mahasiswa penerima KIP-K untuk  mengikuti program ma’had. "Apabila menolak, beasiswa KIP-K mereka terancam tidak diberikan atau dicabut pada tahun ajaran 2025. Kebijakan ini sama halnya dengan menimbulkan tekanan terhadap mahasiswa," sesalnya.

Agus MM menilai surat pernyataan ma’had tersebut diduga kuat bersifat memaksa, karena mahasiswa berada pada posisi tidak seimbang dan bergantung pada keberlanjutan beasiswa untuk melanjutkan studi.

Baca Juga : Ingin Kuliah Gratis di Brunei Darussalam? Ini 5 Kampus yang Buka Beasiswa Penuh untuk WNI

 

"Mengingat dana KIP-K bersumber dari APBN, pemotongan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya. 

Agus MM menambahkan, atas dasar itu, pihaknya mendesak rektorat UIN KHAS Jember untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi secara terbuka. Permintaan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada menteri pendidikan tinggi, sains, dan teknologi; Kejaksaan Agung RI; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur; serta Kejaksaan Negeri Jember.

Mashudi menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang wajar tidak terdapat iktikad baik dan respons positif dari pihak terkait, maka institusi negara yang menerima tembusan diharapkan dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, pihak UIN KHAS Jember belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungli tersebut. Ahmad Afandi selaku humas UIN KHAS Jember, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan. Dihubungi nomor HP-nya, juga tidak diangkat.

Media ini pun berusaha untuk melakukan konfirmasi dengan  mendatangi UIN KHAS Jember di Jalan Mataram 1 Karang Mluwo Mangli, Kaliwates Jember, dan ditemui  Cahya, staf kehumasan UIN KHAS Jember. Cahya menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut.

"Kalau soal itu, kami tidak tahu ya Mas. Nunggu Pak Afandi dulu saja. Orangnya masih ikut rakor. Rakornya 2 harian. Atau mungkin mau menunggu dulu juga tifak apa-apa," ujar Cahya kepada sejumlah wartawan yang menemui di kantornya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy