JATIMTIMES - Polsek Sendang, Polres Tulungagung menerima laporan tindak pidana pencurian hewan peliharaan berupa 1 ekor burung berkicau jenis Jalak Nias pada Senin, (15/12/2025) sekira pukul 05.00 WIB, kemarin.
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di teras rumah warga yang beralamat di Dusun Tenggong, Desa Talang, RT 01 RW 02, Kecamatan Sendang.
Baca Juga : Ancaman Alih Fungsi Menguat, 400 Hektare Sawah Kota Malang Masuk Usulan Perlindungan
Korban diketahui bernama Dian Wiando. S (40), warga setempat. Sementara itu, terduga pelaku adalah seorang laki-laki berinisial S (53), warga Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.
Kapolsek Sendang Iptu Daroji menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya pada Minggu, (14/12) pukul 22.00 WIB dan masih mendapati burung Jalak Nias miliknya berada di teras rumah. Namun pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, korban dibangunkan oleh ibu dari saksi Ananta Eka yang memberitahukan bahwa burung miliknya telah dicuri.
“Saat korban keluar rumah, mendapati saksi telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Sangkar burung ditemukan tergeletak di seberang jalan, sementara burungnya sudah terlepas,” ujar Iptu Daroji, Selasa (16/12/2025).
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan oleh warga dan dibawa ke Balai Desa Talang. Perangkat desa kemudian menghubungi piket Polsek Sendang.
"Petugas yang datang ke lokasi langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sendang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat kejadian ini, Dian mengalami kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp 330.000,-
Baca Juga : Sah, Tri Hariadi Dilantik Bupati Gatut Sunu Wibowo Sebagai Kadinaskertrans Tulungagung
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah sangkar burung dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tahun 2009 dengan nomor polisi AG-4322-TI.
“Terduga pelaku kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas," pungkasnya.
