Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Jatah Dana Cukai Tembakau Kota Batu Bakal Terpangkas 50 Persen Tahun Depan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

15 - Dec - 2025, 13:22

Placeholder
Operasi penindakan dan upaya sosialisasi di Kota Batu menjadi salah satu penggunaan DBHCHT. Jatah DBHCHT Kota Batu diperkirakan terpangkas hingga 50 persen pada tahun depan.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkot Batu tahun depan menyusut signifikan. Dari semula tahun 2025 mencapai Rp32,23 miliar, bakal terpangkas sekitar 50 persen menjadi senilai Rp16,7 miliar tahun 2026 mendatang.

Subbag Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Batu Wolok mengungkapkan, pemangkasan itu tak lepas dari merosotnya dana transfer dari pusat ke daerah. Dengan keputusan itu, artinya tak hanya dana alokasi khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipotong. DBHCHT juga ikut dipangkas pemerintah pusat. "Jadinya berkurang sekitar Rp 15,53 miliar," kata Wolok saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Baca Juga : Puluhan Wali Murid hingga Tenaga Pendidik TK di Kota Batu Dibekali Siaga Bencana

Dikatakannya, proyeksi awal dana cukai tembakau yang ditetapkan dalam APBD bukan keputusan final. Sebab, tahun ini alokasi dana tersebut masih menyisakan sila lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) mencapai Rp8,63 miliar.

Menurut dia ada kemungkinan usai Perubahan Keuangan (PAK) nanti SiLPA akan ditambahkan. Sebab, plotting anggaran DBHCHT biasanya sudah dilakukan setahun sebelum anggaran baru berjalan.

Dengan penambahan SiLPA nanti, proyeksi DBHCHT tahun 2026 mencapai Rp25,35 miliar. Namun, besaran itu jauh anjlok mencapai 50 persen lebih dari alokasi tahun ini.

Penurunan itu disebut akan memberikan konsekuensi penyesuaian anggaran. Namun, tetap mengacu pada produk hukum yang sama mengenai penggelontoran DBHCHT. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT. "Karena belum ada pembaharuan regulasi,” tuturnya.

Baca Juga : Agen Tour and Travel Asal Bali Kagumi Potensi Wisata Alam di Jember

Ia merincikan, 50 persen dana untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen lainnya bidang penegakan hukum. Untuk itu, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan menyesuaikan porsi anggaran sesuai nominal yang digelontorkan. "Kami dorong SKPD lebih jeli memprioritaskan anggaran tersebut untuk digunakan," imbuhnya.


Topik

Pemerintahan dana cukai tembakau dbhcht wolok dbhcht kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan