JATIMTIMES - Guna menekan angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Kediri, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri melangsungkan Focus Group Discussion (FGD) membahas pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Tingkat Kota yang digelar di Aula DP3AP2KB ,Selasa (9/12).
Diikuti berbagai instansi, di antaranya: Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Polresta, Kemenag, BNN, Rumah Sakit yang ada di Kota Kediri, serta berbagai OPD Pemkot Kediri.
Baca Juga : Lila, Sosok Ceria yang Menjadi Ibu Peri bagi Puluhan Anak Yatim di Malang
Dalam sambutannya, dr Muhammad Fajri Mubasysyir, Kepala DP3AP2KB Kota Kediri mengatakan, tujuan diselenggarakannya FGD tersebut ialah untuk mengumpulkan wawasan mendalam tentang prinsip-prinsip dasar perlindungan perempuan dan anak, sekaligus untuk menemukan gagasan baru dan solusi bagi Pemkot Kediri.
"Sedangkan pembentukan Satgas PPA Tingkat Kota dimaksudkan agar penanganan kasus PPA lebih terintegrasi yang meliputi: pencegahan, penanganan, dan perdamaian kasus kekerasan. Sehingga harapan kami perempuan dan anak di Kota Kediri benar-benar terlindungi dan Kota Kediri bisa menjadi kota ramah anak," ucapnya.
Dalam penanganan PPA, Fajri mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan perlu adanya kolaborasi semua pihak, tidak hanya OPD terkait tapi lintas instansi seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan.
Ia menyoroti penanganan kasus PPA seperti fenomena gunung es yang hanya tampak pada permukaannya saja, masih perlu adanya observasi lebih lanjut guna mengungkap permasalahan hingga ke akarnya. Hal itu disebabkan lantaran masih banyak korban yang tidak melaporkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak kepada pihak berwajib maupun dinas terkait.
Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, antara lain: diperlukan peran dari orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah (pusat dan daerah). Peran pemerintah dapat berupa perumusan kebijakan atau perundang-undangan, melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga : Lomba Siskamling Kota Malang, Kelurahan Semangat Aktifkan Peran Satlinmas untuk Jaga Kondusifitas
"Di DP3AP2KB sudah ada UPT PPA yang diresmikan tahun 2024 sudah ada psikolog yang menangani dan advokat. InsyaAllah secara kelembagaan sudah mempersiapkan diri, namun masih perlu kolaborasi dengan beberapa pihak supaya kasus-kasus yang terjadi di masyarakat bisa tertangani," terang Fajri.
Dirinya berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi instansi terkait untuk dapat saling bertukar pikiran, berbagi pengalaman, sehingga bisa menghasilkan hasil akhir yang dapat diusulkan ke Walikota Kediri untuk membentuk Satgas PPA Tingkat Kota. "Harapan kami kalau ada kasus kekerasan di Kota Kediri bisa kita tangani secara maksimal," tegasnya.
