Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kinerja Kejari Kota Malang Melesat, Sepanjang 2025 Selamatkan Uang Negara Rp15 Miliar

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

09 - Dec - 2025, 13:46

Placeholder
Kajari Kota Malang, Tri Joko (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menutup tahun 2025 dengan torehan prestasi gemilang. Sepanjang tahun berjalan, institusi yang dipimpin Tri Joko ini berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai Rp15 miliar. Angka tersebut menjadi bukti nyata penguatan penegakan hukum dan optimalisasi pemulihan kerugian negara di Kota Malang.

Tri Joko mengungkapkan, sebagian besar pemulihan keuangan negara bersumber dari penitipan pembayaran para tersangka dan terdakwa kasus tindak pidana korupsi di Bidang Tindak Pidana Khusus. Total dana yang masuk ke kas negara mencapai Rp10.633.970.900.

Baca Juga : Viral Anggota DPR Sebut Relawan Sok Paling Aceh, Ini Profil Lengkapnya

Penitipan itu di antaranya dilakukan oleh terdakwa Handoko dengan nilai Rp3.062.331.000 pada tahap penuntutan. Kemudian terdakwa Awan Setiawan yang menitipkan Rp5.422.468.900 pada tahap yang sama. Sementara dari tahap penyidikan, tersangka Kartika Samsuadi menyetor Rp2.149.171.000.

“Dengan dilakukannya penitipan pembayaran ini, Bidang Tindak Pidana Khusus menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Tri Joko, Selasa (9/12/2025).

Tak hanya Pidsus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Malang juga menunjukkan performa kuat dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Sepanjang 2025, Datun mencatat total penyelamatan lebih dari Rp4,8 miliar melalui sejumlah perkara strategis.

Capaian tersebut terdiri atas kemenangan gugatan perdata terkait Perum Ampeldento senilai Rp750 juta. Selain itu, pemulihan keuangan negara sebesar Rp4.099.609.052 berhasil diraih melalui penagihan piutang BRI yang dilakukan lewat pendampingan dan tindakan hukum sah. Datun juga menuntaskan penagihan piutang BPJS yang seluruhnya kembali ke kas negara sesuai aturan yang berlaku.

“Ada peningkatan dari kinerja dari sebelumnya karena tahun lalu perkara masih dalam proses penyidikan sehingga baru tahun ini ada uang yang bisa diselamatkan,” ujar Tri Joko.

Baca Juga : Siap-Siap! Ini Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun Desember 2025 di Berbagai Daerah

Dengan capaian besar ini, Tri Joko menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Kejari Kota Malang. Ia berharap tren positif tersebut dapat terus berlanjut. “Dengan hasil ini kami bisa menyelamatkan Rp15 miliar dan saya merasa sudah cukup puas dengan kinerja Kejari Kota Malang. Saya berharap tahun depan bisa ditingkatkan lagi,” harapnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kejari kota malang uang negara korupsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana