JATIMTIMES - Data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengungkapkan, jumlah perumahan legal hanya ada sekitar 650. Sedangkan keberadaan perumahan di Kabupaten Malang yang saat ini dipasarkan meski belum melengkapi perizinan masih marak ditemukan. Sehingga membuat masyarakat berpotensi dirugikan.
Terkait hal itu, DPKPCK Kabupaten Malang di akhir tahun 2025 ini telah melaunching inovasi Si-Perkasa. Melalui inovasi tersebut, masyarakat atau calon user yang hendak membeli rumah di perumahan bisa mengecek legalitasnya dengan mudah sebelum lanjut membeli.
Baca Juga : Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Efisiensi Teknologi, Petani di Kota Batu Ikuti Bimtek Integrated Farming
"Aplikasi Si-Perkasa bisa di akses melalui website. Kami juga sudah menyiapkan barcode untuk di scan melalui smartphone yang otomatis akan masuk ke website Si-Perkasa," ujar Kepala Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang Reza Budi Setiawan kepada JatimTIMES.
Reza menyebut, inovasi Si-Perkasa terinspirasi dari banyaknya masyarakat yang marak menjadi korban penipuan perumahan ilegal di Kabupaten Malang.
"Inovasi Si-Perkasa ini berkaca dari banyaknya user yang tertipu. Beli rumah ternyata izinnya belum lengkap. Maksud kami, lewat Si-Perkasa ini, kami mau menginfokan ke masyarakat kalau mau ngecek perumahan yang sudah berizin bisa lewat Si-Perkasa," imbuhnya.
Reza menyebut, dari pendataan sampai dengan saat ini, hanya ada sekitar 650 perumahan yang telah melengkapi perizinan. Sedangkan beberapa perumahan yang dipasarkan saat ini sebagian di antaranya ada yang ilegal atau belum melengkapi perizinan.
"Ada sekitar 650-an perumahan, itu yang legal, izin lengkap. Sedangkan untuk perumahan yang ilegal, sementara kami belum mendata secara keseluruhan. Tapi, kalau belum terdata di Si-Perkasa, berarti kemungkinan besar belum legal," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, inovasi Si-Perkasa merupakan singkatan dari Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman. Si-Perkasa dapat diakses oleh masyarakat secara online. Yakni melalui alamat website https://siperkasa.malangkab.go.id/.
Inovasi Si-Perkasa berbasis website. Sehingga bisa di akses oleh masyarakat dengan mudah melalui komputer atau laptop, maupun smartphone.
Sebelum mengakses website Si-Perkasa, masyarakat tinggal memastikan gadget yang digunakan terkoneksi dengan jaringan internet. Setelahnya, masyarakat tinggal membuka perangkat lunak seperti Chrome pada komputer untuk mengakses Si-Perkasa.
Baca Juga : Kepastian Tol Malang-Kepanjen: Kementerian PU Bakal Tinjau Ulang Studi Kelayakan untuk Efisiensi Anggaran
Jika jaringan internet stabil, maka tampilan utama yang akan muncul ialah beranda. Pada tampilan utama tersebut juga terdapat pilihan menu yang bisa di akses. Di antaranya ialah data perumahan dan Web GIS.
Pada menu data perumahan itulah yang terdapat sejumlah daftar perumahan di Kabupaten Malang yang telah melengkapi perizinan. Pada menu data perumahan tersebut juga terdapat kolom pencarian. Sehingga, masyarakat juga bisa memasukkan kata kunci untuk mengakses perumahan apa saja di Kabupaten Malang yang telah memiliki kelengkapan perizinan.
Sedangkan pada menu Web GIS, terdapat tampilan peta digital yang juga dapat diakses oleh masyarakat. Caranya tinggal klik tampilan pada Web GIS tersebut untuk mengetahui data perumahan yang legal. Termasuk foto tampilan perumahan secara sederhana.
Si-Perkasa juga bisa di akses dengan mudah oleh masyarakat melalui smartphone. Yakni dengan cara yang relatif sama seperti menggunakan komputer. Hanya saja bisa lebih praktis karena juga bisa di akses dengan cara scan barcode.
Scan barcode tersebut juga telah disosialisasikan oleh DPKPCK Kabupaten Malang. Bagi masyarakat yang masih bingung, bisa akses tutorialnya pada Instagram resmi DPKPCK Kabupaten Malang @dpkpciptakarya atau pada pemberitaan sebelumnya di JatimTIMES.com.
"Si-Perkasa merupakan sebuah aplikasi berbasis Web GIS (Geographical Information System) yang dapat diakses dengan mudah menggunakan smartphone maupun komputer," ungkap Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah sebagaimana yang juga telah dimuat pada pemberitaan sebelumnya di JatimTIMES.
