JATIMTIMES - Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas (Lalin) di Kota Batu masih banyak ditemui. Terbukti dari Operasi Zebra Semeru Polres Batu, ada sebanyak 5.856 pengendara kena sanksi tilang. Mereka terjaring selama dua pekan operasi, yakni sejak 17-30 November lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim. Ia mendapati angka pelanggaran tata tertib lalu lintas (lalin) di Kota Batu masih tergolong tinggi. Bahkan jumlahnya meningkat jika dibandingkan dengan hasil Operasi Zebra Semeru tahun 2024 lalu yang hanya mencatat sebanyak 3.919 pelanggar.
Baca Juga : 19 Insan Pariwisata Dianugerahi Penghargaan Batu Tourism Award 2025
"Mayoritas penilangan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) statis. Totalnya mencapai 5.563 atau berkisar 95 persen dari total pelanggaran. Sisanya sebanyak 5 persen kami melakukan tilang secara manual," jelas Kevin saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, masih didominasi pengendara roda dua (R2), sama seperti sebelumnya. Pengendara diketahui banyak yang melanggar aturan berkendara, seperti melawan arus, menerobos traffic light, hingga berboncengan melebihi kapasitas kendaraan.
"Yang paling banyak tentu yang tertangkap tidak memakai helm saat berkendara," jelas Kevin.
Sementara, pengendara roda empat (R4) diketahui juga tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman. Dengan pelanggaran yang sama, dirinya menilai kepatuhan masyarakat dalam berkendara menjadi catatan penting.
Baca Juga : Mbak Wali Perkuat Karakter PPPK Dinas Pendidikan Melalui Pelatihan di Brigif 16 Wira Yudha
Dirinya mengimbau kepada pengendara untuk kembali meningkatkan kesadarannya dalam memakai atribut lengkap dan sesuai aturan. Terlebih saat ini, lonjakan jumlah kendaraan mulai terjadi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sehingga, mobilitas di jalan akan semakin padat dan berisiko tinggi.
"Keamanan berkendara menjadi suatu hal penting untuk menghindari fatalitas kecelakaan lalu lintas," tegas Kevin.
