Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

BPKAD Tulungagung Gandeng Advokad Kompeten, Gelar Sosialisasi Upaya Komprehensif Rekonstruksi Pengelolaan Keuangan

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

28 - Nov - 2025, 20:41

Placeholder
Kegiatan sosialisasi di BPKAD Kabupaten Tulungagung. (Foto : Anang Basso / Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan Sosialisasi Upaya Komprehensif Rekonstruksi Pengelolaan Keuangan.  Dihadirkan dalam kegiatan ini, seorang advokat Eko Puguh sebagai pemateri.

Kegiatan yang diikuti sejumlah kabid, kasi dan staf ini membedah berbagai hal yang terkait dengan hukum dan perbaikan etos kerja di lingkup BPKAD.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Banyuwangi Jamin Mutu Layanan melalui Integritas dan Etika Kemitraan yang Tinggi

Eko Puguh dalam pemaparannya menyampaikan profil company dirinya yang sukses belasan tahun menjadi teknokrat dan memimpin perusahan luar negeri di Jakarta.

"Karena saya kompeten untuk memberikan materi soal rekonstruksi birokrasi, maka saya hadir di sini," kata pria yang saat ini menempuh program doktoral ilmu hukum di Untag Surabaya ini. 

Ia berpandangan bahwa kewenangan BPKAD Kabupaten Tulungagung pada dasarnya bersumber dari tiga bentuk dalam hukum administrasi, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

"Kewenangan atribusi merupakan kewenangan asli yang diberikan oleh undang-undang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan," ungkapnya. 

Hal ini termasuk pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam konteks fiskal, atribusi kewenangan diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menetapkan struktur pendapatan, belanja, aset, dan transfer ke daerah. 

Selanjutnya, delegasi kewenangan terjadi ketika bupati Tulungagung melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Klkepala BPKAD melalui peraturan bupati mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah. 

"Adapun mandat merupakan penugasan yang diberikan Kepala BPKAD kepada pejabat di bawahnya (kabid, kasubid, bendahara) untuk melaksanakan tindakan administratif tertentu, di mana tanggungjawab tetap berada pada pemberi mandat," imbuhnya. 

Selain itu, Eko Puguh menyampaikan Relevansi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) terhadap operasional BPKAD Tulungagung tahun 2025.  "Ini sangat mendasar karena seluruh tindakan pengelolaan keuangan dan aset daerah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kecermatan, akuntabilitas, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang," paparnya. 

Kemudian Eko Puguh menyampaikan landasan atau aturan undang-undang, peraturan pemerintah hingga permendagri yang melatarbelakanginya. 

"Dengan demikian, AUPB bukan hanya menjadi prinsip etis, tetapi menjadi dasar hukum normatif yang mengikat seluruh operasional BPKAD dalam menjalankan fungsi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengelolaan aset daerah pada Tahun 2025," tegasnya. 

Oleh karena berbicara di lingkup BPKAD, pengacara yang menulis disertasi Rekonstruksi Hukum Perlindungan Konsumen Makanan oleh Pelaku UMKM di Tulungagung: Sinkronisasi Jaminan Halal, Standar Label Inklusif, dan Skema Pemulihan Cepat ini mengidentifikasi setidaknya 10 hal yang harus direkonstruksi. Yaitu

1. Transparansi dan akuntabilitas pengalihan anggaran

2. Kejelasan pemisahan sumber dana pendidikan (BOSDA)

3. Tata kelola aset kendaraan dinas yang Lemah

4. Pengamanan penerimaan kas daerah (retribusi/sewa)

5. Kepatuhan tindak lanjut temuan BPK

6. Kebijakan optimalisasi kas daerah (dana mengendap)

7. Kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan

8. Koordinasi lintas OPD yang Blburuk (kasus anggaran)

9. Manajemen utang dan kewajiban daerah

10. Responsifitas dan keterbukaan informasi publik

Semua itu  dikupas tuntas dengan cara dialog antara pemateri dan peserta sosialisasi, sehingga kemasan kegiatan ini tampak serius namun tetap santai. 

Selain peserta, kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung Dwi Hari Subagyo.


Topik

Pemerintahan BPKAD Tulungagung Tulungagung sosialisasi penhelolaan keuangan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy