JATIMTIMES - Kebakaran terjadi pada sebuah rumah di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (14/11/2025). Dugaan sementara kebakaran disebabkan karena korsleting pada kabel yang tidak SNI atau Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga mengakibatkan kerugian mencapai puluhan juta.
Data Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Malang mengungkapkan, pemilik rumah berukuran sekitar 7x8 meter yang mengalami kebakaran tersebut bernama Sananda Deny (31) warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. "Indikasi sumber api penyebab kebakaran diduga karena korsleting dari kabel yang ada di atas plafon yang tidak SNI," terang Komandan Pleton (Danton) Seksi Penanggulangan Bidang Damkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Syaiful Anwar kepada JatimTIMES, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga : Pemkab Malang Wujudkan Pengelolaan PJU Terpadu, Pastikan Sesuai Kewenangan Tiap Perangkat Daerah
Syaiful menyebut, dugaan api yang berasal dari korsleting listrik pada kabel yang tidak SNI tersebut kemudian membakar atap rumah. Atap bangunan yang berasal dari kayu tersebut kemudian mengakibatkan api cepat membesar. "Pemilik rumah baru mengetahui kejadian kebakaran ketika api sudah membesar dan tidak terkendali," ujarnya.
Pemilik rumah yang ketika itu panik kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar. Proses pemadaman sempat berlangsung dengan menggunakan peralatan seadanya.
Namun, lantaran api tetap tak bisa dipadamkan, peristiwa kebakaran tersebut pada akhirnya dilaporkan oleh warga ke Damkar Kabupaten Malang. "Dua unit PMK (mobil pemadam kebakaran) kami terjunkan ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Syaiful.
Baca Juga : BPKN Agendakan Sidak Semua Produsen AMDK Merek Ternama, Pastikan Penuhi SNI dan Gunakan Air Gunung
Kebakaran pada akhirnya berhasil dipadamkan sekitar satu jam setelah personel Damkar Kabupaten Malang melakukan tindakan penanggulangan di lokasi kejadian. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa kebakaran tersebut. "Sementara untuk kerugian material kurang lebih Rp 30 juta," pungkasnya.
