JATIMTIMES - Selain belum ada satu pun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batu yang mengantongi SLHS (sertifikat laik hiegene sanitasi), masalah lingkungan juga turut jadi sorotan. Ombudsman RI mengkritisi penggunaan plastik di penyediaan makan bergizi gratis di salah satu SPPG karena dikhawatirkan berpengaruh pada efektivitas pengolahan limbah.
Hal tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais saat inspeksi mendadak SPPG di Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Ia berharap, Pemkot Batu ikut mengawal agar dampak sampah organik benar-benar bisa ditangani, dan plastik juga dikurangi penggunaannya.
Baca Juga : Tambah Empat Cabor Baru Tahun Depan, KONI Kota Batu Bidik Pembinaan Dini
Saat pihak SPPG dan Pemkot Batu dikonfrontasi langsung, pihaknya mendapatkan laporan bahwa sampah sudah ada pengelolaan tersendiri. Di Batu, beberapa SPPG bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah reduce reuse recycle (TPS3R) desa dan kelurahan.
"Sudah dibicarakan sengan Pak Wawali juga, bahwa untuk sampah penanganannya sudah ada mekanismenya. Tapi kami kritik sedikit soal penggunaan plastik yang masih banyak, karena itu berpengaruh kaitannya dengan sampah," ujar Indraza saat ditemui pasca sidak di Kota Batu, belum lama ini.
Indraza meminta agar petugas SPPG bersama pemerintah daerah memperhatikan penggunaan kemasan plastik ramah lingkungan untuk menjaga keberlanjutan program.
"Jika memang perlu digunakan, maka harus ada standarisasi (bahan plastik ramah lingkungan, red), sehingga bisa tetap memperhatikan masalah lingkungan," tambahnya.
Ia juga menekankan agar dilakukan percepatan standarisasi kesehatan, termasuk SLHS pada 8 SPPG yang sudah beroperasi. Mengingat, Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan syarat sertifikasi higenitas itu rampung paling lambat akhir November ini.
"Tidak hanya dipermudah prosesnya agar cepat terpenuhi harus benar-benar sesuai tanpa memotong prosedur yang ada," tegasnya.
Baca Juga : Viral Beredar Merica Oplosan hingga Kemiri Palsu di Wonosobo, Ini Cirinya!
Di samping meninjau aspek teknis, Ombudsman juga menyoroti pentingnya peningkatan sosialisasi program MBG kepada masyarakat. Menurut Indraza, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh mengenai tujuan dan mekanisme program tersebut.
Indraza menegaskan, program MBG adalah bagian dari pelayanan publik yang harus terus diawasi agar tetap transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat
"Kami lihat di beberapa daerah, bukan hanya soal sarana dan prasarana yang kurang, tetapi juga pemahaman masyarakat yang belum merata. Kadang terjadi miskomunikasi karena kurangnya sosialisasi. Maka dari itu, selain percepatan program, perlu juga edukasi agar masyarakat tahu hak dan kewajiban mereka," tuturnya.
