JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi menggelar operasi penertiban kepatuhan membayar pajak dari beberapa cafe dan restoran pada Selasa (21/10/2025).
Menurut Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin operasi penertiban yang dilakukan merupakan upaya terakhir untuk menertibkan beberapa Wajib Pajak (WP) yang disinyalir tidak mematuhi kewajiban menyetorkan dana yang dihimpun dari rakyat kepada pemerintah Banyuwangi.
Baca Juga : Antusiasnya Warga Kecamatan Blimbing Ikuti Sosialisasi Program RT Berkelas
"Ada beberapa Wajib Pajak di Banyuwangi yang sudah menjadi target kami salah satunya Rehana. Ini kita cek ada beberapa transaksi yang dalam tanda petik tidak masuk dalam laporan pajak daerah. Itu yang kami klarifikasi kepada pemiliknya,"ujar Samsudin kepada sejumlah wartawan.
Dia menuturkan dalam operasi penertiban kepatuhan membayar pajak kali ini, Bapenda turun ke lapangan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kantor Pajak Pratama (KPP) dan Satpol PP Banyuwangi.
Lebih lanjut dia mengungkapkan dalam bild yang tertera ada nominal pajak yang sudah dipungut. Hal tersebut merupakan uang rakyat yang seharusnya disetor kepada pemerintah daerah.
"Lebih dari 20 Wajib Pajak yang kami coba antri. Pemeriksaan penuh merupakan upaya akhir klasifikasi supaya ada keterbukaan dari WP. Kami akan fasilitasi bagaimana seharusnya wajib pajak memenuhi kewajiban," tambah Samsudin.
Setelah melakukan pemeriksaan penuh, Bapenda Banyuwangi menempelkan stiker yang menerangkan cafe dan resto yang terpasang dalam pengawasan Bapenda bersama dinas/instansi terkait dalam penegakan kepatuhan membayar pajak.
Baca Juga : Demi Layanan Masyarakat, Ketua DPRD Jatim Minta Menkeu Tinjau Ulang Pemangkasan TKD
Sementara Owner Rehana Banyuwangi, Ragil Arif Wibisono mengungkapkan setelah kedatangan dan pertemuan dengan Bapenda bersama dinas/instansi terkait, pihaknya berupaya mematuhi aturan dan ketentuan pemerintah daerah yang ada.
"Semua pelanggan maupun yang take away dikenakan pajak," ujar Ragil.