Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Politik

Wabup Tulungagung Luruskan Soal Aliran Pokir Pasca Lepas Jabatan dari Anggota DPRD

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Sep - 2025, 17:17

Placeholder
H. Ahmad Baharudin (Foto: Istimewa for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Tulungagung, ternyata masih diterima oleh mantan anggota legislatif. Bahkan, Dana Pokir yang nilainya disinyalir miliaran rupiah ini masih diterima atas nama Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin dan Mantan Dewan yang telah purna tugas lainnya. 

Menanggapi hal ini, Ahmad Baharudin tidak membantah karena menurutnya Pokir adalah proses anggaran yang sah dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang berasal dari aspirasi masyarakat. 

Baca Juga : Sosok Kontroversial Yai Mim: Narasumber Internal UIN Malang Ungkap Sisi Problematis Sosok Eks Dosen Non Aktif Itu

Pokir sendiri menurutnya, merupakan usulan yang disampaikan ke legislatif dan diteruskan ke Musrenbang untuk dianggarkan dalam RAPBD. 

"Soal Pokir itu memang mekanisme yang sah dari usulan masyarakat melalui DPRD dan diteruskan ke birokrasi melalui mekanisme RAPBD," kata Ahmad Baharudin dikediamannnya, Senin (29/9/2025). 

Namun ia membantah soal nilai Pokir, pasalnya dalam ajuan tidak serta merta nilai yang diajukan akan sama dengan realisasi yang didapatkan. 

"Tapi soal adanya nilai berapa, itu tidak benar," ujarnya. 

Lebih jauh, Wakil Bupati Tulungagung ini menjelaskan, jika pada tahun 2025 ia masih mendapatkan dana Pokir, itu semata-mata diketok setahun sebelumnya. 

"Jadi, setahun sebelumnya dana yang diajukan itu diketok atau disetujui. Realisasinya tahun ini. Memang mekanismenya dari dulu ya seperti itu," ungkapnya. 

Terkait Pokir yang terealisasi atas nama dirinya, Ahmad Baharudin tidak mengetahui jumlah dan bahkan ia tidak pernah mengambil fee bagi penerimanya.

Baca Juga : Prihatin Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk, Puguh DPRD Jatim Ingatkan Standar Laik Fungsi Bangunan

Ia pun menerangkan, pokir yang diusulkan bisa kepada dinas, instansi, desa atau bahkan ke kelompok mandiri yang ada ditengah-tengah masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Segendang Sepenarian, Heru Santoso politisi PDIP yang telah purna jabatan saat dihubungi juga menuturkan bahwa Pokir yang atas nama dirinya ketika menjabat merupakan mekanisme yang telah sesuai aturan.

"Betul, memang sebelum saya purna tugas itu ada pembahasan dan penetapan APBD dan didalamnya ada usulan-usulan dari para anggota DPRD. Kemudian, jika diusulkan pada tahun 2024 maka realisasinya pada APBD tahun 2025," kata Heru melalui jaringan WhatsApp.

Bagi anggota legislatif yang purna, bahkan meninggal dunia sekalipun jika pokirnya telah masuk ke sistem maka akan tetap terealisasi sesuai usulan yang diajukan.


Topik

Politik Wabup Tulungagung Pokir Anggota DPRD Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni