JATIMTIMES - YAP, warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota setelah kedapatan membawa bom molotov berupa botol berisi bahan bakar minyak saat aksi unjuk rasa di depan DPRD Kota Malang pada 1 September 2025. Polisi kini tengah memburu sosok yang diduga menjadi dalang dan memberikan instruksi kepada YAP untuk membakar gedung DPRD Kota Malang. Rencana tersebut berhasil digagalkan setelah warga memergoki YAP membawa botol berisi BBM, kemudian langsung mengamankannya dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsudin membeberkan kronologi kasus ini di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (26/9/2025). Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga berinisial AR asal Kecamatan Kedungkandang. “Pada saat diamankan, barang bukti yang kami amankan antara lain satu botol air mineral berisi BBM yang sudah kami kirim ke laboratorium forensik, satu unit handphone, satu buah tas, uang tunai Rp 20 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Revo,” ucap Oskar.
Baca Juga : Curi Motor Tetangga dan Sembunyikan 3 Bulan, Warga Jombang Akhirnya Ditangkap Polisi
Ia menambahkan, tersangka awalnya melintasi jalan dekat Ramayana Alun-Alun Kota Malang. Saat itu, YAP dihentikan oleh dua orang tidak dikenal yang menanyakan apakah dirinya hendak mengikuti aksi unjuk rasa di depan DPRD Kota Malang. “Dan oleh tersangka dijawab benar bahwa tersangka hendak mengikuti kegiatan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Malang, kemudian oleh kedua orang yang tidak dikenal dan berboncengan menggunakan motor tersebut tersangka diberi diberi uang sebesar Rp 20 ribu,” terang Oskar.
Selanjutnya, YAP diberi botol bekas air mineral berisi bahan bakar pertalite untuk dipakai membakar pagar kantor DPRD Kota Malang. Sesampainya di lokasi, tersangka memarkirkan sepeda motornya di depan SMAN 1 Kota Malang. Melihat situasi unjuk rasa masih kondusif, YAP justru mengumpulkan daun kering, menyiramnya dengan BBM, lalu menyulutnya dengan korek api. “Sesampainya di lokasi tersangka memarkirkan sepeda motornya di depan SMAN 1 Kita Malang. Melihat situasi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Malang masih belum ada kericuhan, tersangka berinisiatif mengumpulkan daun-daun kering di sekitar lokasi lalu menyiramnya dengan bahan bakar minyak yang dibawanya dan menyulut nya dengan korek api,” tegas Oskar.
Api yang ditimbulkan awalnya kecil, sehingga tersangka kembali menuangkan BBM hingga menimbulkan kebakaran di sekitar area parkir depan SMAN 1 Kota Malang yang berisi banyak motor. “Adapun tujuan tersangka melakukan hal tersebut agar para pengunjuk rasa lain yang ada di lokasi terprovokasi untuk melakukan pembakaran juga,” imbuh Oskar. Namun aksinya terhenti setelah warga melihat gerak-geriknya, mengamankan YAP, dan menyerahkannya ke polisi yang tengah berjaga di lokasi unjuk rasa.
Oskar menyebut pihak kepolisian menduga YAP mendapat instruksi dari orang tidak dikenal untuk membakar tembok gedung DPRD Kota Malang. “Namun aksi itu tidak sempat dilakukan karena pelaku lebih dulu diamankan warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Setelah itu, masyarakat menyerahkan pelaku kepada petugas yang berjaga di DPRD Kota Malang,” ujarnya. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut dan berusaha mengidentifikasi siapa pemberi instruksi. “Karena itu kami masih melakukan pendalaman identifikasi yang memberikan instruksi,” tutup Oskar.
Baca Juga : DPR Setujui Revisi UU BUMN: 84 Pasal Diubah, Lahir BP BUMN hingga Aturan Kesetaraan Gender
Atas perbuatannya, YAP dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.