Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

DPRD Usulkan Tunjangan Rumah Diseragamkan di Seluruh Daerah

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

20 - Sep - 2025, 19:11

Placeholder
Ilustrasi perumahan. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Isu tunjangan perumahan bagi anggota DPRD kembali mencuri perhatian publik. Besarnya nilai tunjangan yang berbeda-beda di setiap daerah menimbulkan wacana penyeragaman agar lebih adil dan proporsional.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPRD tengah mengkaji rencana penyeragaman tunjangan rumah bagi anggota Dewan di seluruh daerah Indonesia.

Baca Juga : Wahyudin Moridu Dipecat dari PDIP Usai Ngaku Mau Rampok Uang Negara

“Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan,” ujar Basri Baco di Jakarta, Sabtu (20/9), dikutip dari Antara.

Menurutnya, kajian dilakukan agar kebijakan yang diambil tetap proporsional dan adil bagi seluruh anggota DPRD di Indonesia. Meski demikian, Basri belum menjelaskan kapan keputusan tersebut akan difinalisasi.

“Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen,” tambahnya.

Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta

Saat ini, anggota DPRD DKI Jakarta menerima tunjangan perumahan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.

Tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD: Rp78,8 juta per bulan (termasuk pajak).

Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD: Rp70,4 juta per bulan.

Baca Juga : Tingkatkan Geliat Ekonomi Kreatif dan UMKM, Pemkot Surabaya Siap Sambut Ribuan Pelari Raya Run

Dasar hukum dari kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Selain itu, kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan itu menyebutkan bahwa apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan maupun anggota DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Menuju Aturan Seragam

Rencana penyeragaman tunjangan rumah ini dinilai penting agar tidak terjadi disparitas yang terlalu jauh antarwilayah. Pasalnya, hingga kini setiap daerah memiliki aturan berbeda dalam penentuan besaran tunjangan perumahan, menyesuaikan kondisi fiskal masing-masing.

Jika kebijakan ini terealisasi, maka seluruh anggota DPRD di Indonesia akan menerima tunjangan perumahan yang lebih setara, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah.


Topik

Peristiwa dprd basr baco tunjangan dewan tunjangan rumah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya