JATIMTIMES - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan masyarakat. Mulai dari melamar kerja, daftar CPNS, mengurus visa, hingga seleksi pendidikan, semuanya kerap mensyaratkan SKCK.
Kabar baiknya, Polri kini mempermudah proses pembuatannya lewat layanan digital Super Apps Presisi. Masyarakat bisa mengajukan SKCK secara online langsung dari ponsel, tanpa perlu antre lama di kantor polisi.
Baca Juga : Pedagang UMKM Protes Pembangunan Minimarket di Desa Tambaksari
Meski begitu, pencetakan fisik SKCK tetap dilakukan di kantor polisi setelah proses pengajuan online selesai.
Untuk diketahui, Super Apps Presisi merupakan aplikasi resmi Polri yang mengintegrasikan berbagai layanan publik secara digital. Salah satu fitur unggulannya adalah pengajuan SKCK online.
Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Google Play Store dan Apple App Store, serta dapat digunakan oleh seluruh WNI. Tujuannya jelas: memotong antrean, mempercepat verifikasi data, dan membuat layanan kepolisian lebih transparan.
Bagi Anda yang ingin mengurus SKCK online, berikut panduan lengkapnya:
• Unduh Aplikasi Super Apps Presisi
Cari “Super Apps Presisi” di App Store atau Play Store, lalu instal di ponsel.
• Registrasi dan Buat Akun
Daftar dengan mengisi data diri dan unggah dokumen berupa:
• Foto KTP
• Foto wajah dari beberapa sisi
• NPWP (jika ada)
• Ajukan Pembuatan SKCK
Masuk ke menu SKCK, klik “Ajukan SKCK”, lalu baca ketentuannya.
• Isi Data dan Lakukan Pembayaran
Isi data sesuai kebutuhan (alamat, tujuan pembuatan SKCK, dll). Pembayaran dilakukan melalui BRI Virtual Account.
• Dapatkan Barcode Pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirim via email.
• Cetak SKCK di Kantor Polisi
Bawa barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili untuk pencetakan SKCK.
Dengan sistem ini, proses jauh lebih singkat karena data sudah diverifikasi sebelumnya secara online.
Sebelum mendaftar, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan dalam format scan atau foto digital (JPEG/PDF):
• KTP
• Kartu Keluarga
• Pasfoto ukuran 4x6 cm (latar belakang merah)
• Akta Kelahiran
• Paspor (jika untuk keperluan luar negeri)
• Kartu BPJS Kesehatan aktif
Pembuatan SKCK tahun 2025 dikenakan biaya resmi Rp30.000. Pembayaran dilakukan langsung saat pencetakan di kantor polisi.
Tarif ini sesuai ketentuan:
• UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
• Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Layanan Kepolisian
• Peraturan Kapolri
Polri menegaskan, tidak ada pungutan tambahan di luar biaya resmi tersebut.
Agar pendaftaran berjalan mulus, perhatikan hal berikut:
• Pastikan semua dokumen terbaca jelas, tidak buram
• Gunakan email aktif untuk menerima barcode
• Isi data sesuai dokumen asli
• Simpan barcode dan bukti pembayaran sebagai cadangan
• Catat masa berlaku SKCK (umumnya 6 bulan) dan lakukan perpanjangan bila perlu
Itulah cara hingga syarat untuk mengurus SKCK Online 2025. Masyarakat kini bisa mengurus dokumen penting ini dengan cara lebih praktis. Cukup lewat aplikasi, proses jadi singkat, biaya jelas, dan bebas ribet. Semoga informasi ini membantu.