Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

King Abdi Beri Klarifikasi ke Polisi Tiga Jam, Giliran Pemilik Toko Miras Bakal Dipanggil

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Jul - 2025, 17:15

Placeholder
King Abdi usai memberikan klarifikasi kepada penyidik di Polresta Malang Kota, Jumat (18/7/2025). (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES -  Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi memberikan klarifikasinya kepada polisi terkait konten promosinya dalam pembukaan toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, Jumat (18/7/2025). Kurang lebih King Abdi memberikan klarifikasinya selama tiga jam.

Ya King Abdi datang bersama asistennya pada pukul 10.00 WIB dan keluar 13.00 WIB dari Polresta Malang Kota. Dengan demikian selama tiga jam King Abdi membeberkan kalrifikasinya kepada penyidik.

Baca Juga : Heboh SIM Non-Jakarta Kena Cegat di Tol, Ini Penjelasan Resmi Polisi

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan klarifikasi ini diberikan setelah kegaduhan atas konten promosi King Abdi terhadap pembukaan Toko Miras Sari Jaya 25 beberapa waktu lalu. Kini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan pelanggaran hukum apa yang telah dilakukan dalam konten tersebut.

“Kita lakukan penyelidikan, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Kita pelajari dulu dan kumpulkan bukti,” kata Yudi usai King Abdi memberikan klarifikasi.

Rencananya pihak kepolisian akan meminta klarifikasi kepada pemilik toko miras Sari Jaya 25. Hal ini untuk memenuhi pemeriksaan dan mencari bukti-bukti lanjutan.

“Ya nanti (pemilik toko miras bakal diperiksa). Sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” imbuh Yudi saat di depan lobi Polresta Malang Kota.

Selain itu pihaknya juga akan mempelajari terlebih dahulu peran masing-masing. Mulai dari pemilik toko miras, manajemen hingga King Abdi sebagai konten kreator yang mempromosikan toko miras tersebut.

“Nantinya kalau ada pelanggaran yang dilakukan pemilik toko miras, kita akan tindak tegas dan terukur. Kita juga akan pelajari dulu apa peran saudara King Abdi yang sudah membuat konten meresahkan,” tegas Yudi.

Baca Juga : King Abdi Minta Maaf Usai Promosikan Miras di Instagram: Akui Lalai

Karena itu penyelidikan masih terus dilakukan. Pihak kepolisian masih akan memintai sejumlah keterangan lain untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran hukum atas konten promosi toko miras tersebut. “Nanti akan kami update hasilnya dan kami infokan kembali,” ujar Yudi.

Untuk diketahui, kejadin ini viral usai video berdurasi lebih dari 2 menit dipromosikan King Abdi tentang toko miras dengan berbagai macam merk dan promonya tanpa memberi tahu larangan dan batasan usia.

Pasca hal kegaduhan ini, kini toko miras ditutup. Pihak Pemkot Malang juga sudah memastikan bahwa toko tersebut kini tutup dan tak beroperasi. Pemkot Malang melalui Disnaker-PMPTPSP Kota Malang memastikan bahwa toko miras itu juga belum mengantongi izin.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Toko Sari Jaya 25 toko minuman keras minuman beralkohol King Abdi perizinan Polresta Malang Kota Kota Malang King Abdi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni