JATIMTIMES - Dekranasda Kota Malang kini kehilangan nahkoda setelah wafatnya Dra. Hj. Hanik Andriani Wahyu Hidayat. Kondisi tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut. Sebab, Dekranasda memiliki posisi penting dalam pembinaan perajin dan pengembangan UMKM di Kota Malang.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PAN, H. Eko Hadi Purnomo, S.H., menilai kekosongan kepemimpinan memang tidak terhindarkan karena adanya musibah.
Baca Juga : Soroti Dana Cadangan Pilgub, NasDem Jatim Desak Pemprov Prioritaskan Pelayanan Publik
Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan terhentinya roda organisasi. Pemerintah daerah harus segera menyiapkan mekanisme transisi agar program Dekranasda tetap berjalan.
"Kekosongan jabatan dikarenakan sesuatu hal yang tidak bisa dihindari adalah sesuatu hal yang wajar, apalagi kekosongan tersebut dikarenakan ketuanya meninggal dunia," ujar Eko, Rabu (2/9/2026).
Eko menilai ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh untuk mencegah kevakuman organisasi. Salah satunya memberikan mandat sementara kepada wakil ketua hingga kepengurusan definitif terbentuk.
"Untuk sementara waktu, posisi yang kosong dapat diisi oleh wakil ketua atau segera dilakukan pembentukan kepengurusan baru secara definitif," jelasnya.
Bagi DPRD, persoalannya bukan sekadar siapa yang akan menduduki kursi ketua. Yang lebih penting adalah memastikan fungsi Dekranasda tidak ikut berhenti ketika kepemimpinannya kosong.
Apalagi Dekranasda berkaitan langsung dengan pembinaan perajin, pengembangan produk kriya, hingga upaya membuka akses pasar bagi pelaku usaha lokal. Jika kepemimpinan kosong terlalu lama, program tersebut berpotensi kehilangan arah.
Eko bahkan membuka peluang estafet kepemimpinan diteruskan dari lingkaran internal pemerintahan daerah. Salah satunya dengan mempertimbangkan figur istri Wakil Wali Kota Malang.
Baca Juga : DPRD Kota Blitar Dorong Dua Raperda, Perkuat Perlindungan Anak dan Bantuan Hukum Warga Miskin
"Kalaupun istri Wakil Wali Kota bersedia, alangkah baiknya estafet ini dilanjutkan," tegasnya.
Meski demikian, usulan tersebut semestinya tidak berhenti pada persoalan kedekatan struktural atau pergantian figur. Pengisian kepemimpinan Dekranasda tetap perlu mempertimbangkan kapasitas, komitmen, dan kemampuan membawa kepentingan perajin.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan sebuah organisasi. Di belakang Dekranasda terdapat pelaku UMKM dan perajin yang membutuhkan pendampingan, promosi, serta akses pasar untuk mempertahankan usahanya.
Karena itu, Pemkot Malang dituntut tidak menjadikan kekosongan kepemimpinan sebagai persoalan administratif semata. Semakin lama kursi tersebut dibiarkan kosong, semakin besar pula pertanyaan publik mengenai keseriusan pemerintah menjaga kesinambungan program ekonomi kerakyatan.
