Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Tak Sampai Satu Bulan Jadi Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Rp 276 Juta ke Korban Kecelakaan di Alun-Alun

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

27 - Aug - 2026, 19:09

Placeholder
Penyerahan Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan

JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp 276.322.332 kepada ahli waris Rachmat Praditya Kusuma (25). Karyawan PT Wings Surya yang menjadi korban kecelakaan maut di kawasan Alun-Alun Surabaya yang sempat menyita perhatian publik. 

Kecelakaan terjadi Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu Rachmat tengah menjalankan pekerjaannya seusai kegiatan event di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Almarhum mengalami kecelakaan saat memasukkan perlengkapan ke kendaraan dan kemudian meninggal dunia. 

Hanya berselang empat hari sejak musibah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan manfaat kepada ahli waris sebagai wujud pelayanan cepat tanggap. Almarhum Rachmat sendiri baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2026 atau sekitar 23 hari sebelum kecelakaan terjadi. 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan hal tersebut menjadi pengingat bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan perlindungan pekerja tidak boleh ditunda. 

"Almarhum baru 23 hari menjadi peserta. Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Karena itu pekerja harus mendapatkan perlindungan sejak mulai bekerja," ujar Utoh. 

Karena kecelakaan terjadi saat almarhum menjalankan pekerjaannya, ahli waris mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Salah satu manfaatnya berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. 

PT Wings Surya sebagai pemberi kerja telah mendaftarkan almarhum dengan upah Rp5.288.796 sesuai UMK Kota Surabaya. Santunan JKK sebesar Rp253.862.208, ditambah santunan pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta manfaat JHT dan JP, sehingga total manfaat yang diterima ahli waris sebesar Rp276.322.332. 

"Tidak ada santunan sebesar apa pun yang dapat menggantikan kehadiran almarhum bagi keluarganya. Kami hadir sebagai bagian dari kehadiran negara untuk memastikan hak almarhum dan ahli waris segera diberikan. Manfaat yang dapat diserahkan hanya empat hari setelah musibah ini juga merupakan wujud pelayanan cepat tanggap BPJS Ketenagakerjaan," jelas Utoh. 

Regional Distribution Manager Jawa dan Bali PT Wings Food, Subianto, mengapresiasi perlindungan dan pemenuhan hak pekerja tersebut. "Kami berterima kasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan," ungkap Subianto. 

Ayah almarhum, Sunarto, juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan serta kepedulian dan tanggung jawab PT Wings Surya kepada keluarganya. 
Sunarto mengenang, sekitar satu minggu sebelum musibah, dirinya bahkan masih sempat berbincang dengan Rachmat mengenai BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat itu keluarga tentu tidak pernah membayangkan musibah akan terjadi beberapa hari kemudian. 

Utoh berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pemberi kerja untuk memastikan perlindungan tidak hanya bagi pekerja inti, tetapi juga seluruh pekerja dalam ekosistem perusahaan, termasuk vendor, outsourcing, tenaga pendukung dan supply chain.


Topik

Pemerintahan bpjs ketenagakerjaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan