Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Payungi Pengusaha Jamu Lokal, DPRD Jatim Dorong Standardisasi dan Sertifikasi Halal Obat Alami

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

27 - Aug - 2026, 16:23

Placeholder
Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Martin Hamonangan.

JATIMTIMES – Setelah merampungkan pembahasan secara internal, DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) membawa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam (OBA) ke forum Rapat Paripurna untuk dibahas bersama eksekutif. 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna, Rabu (26/8/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan dihadiri langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. 

Baca Juga : Kuras Tangki Tanpa Drama, Penguin Total Drain di Graha Bangunan Blitar Tersedia hingga 2.000 Liter

Regulasi inisiatif dewan ini dirancang khusus untuk memberi payung hukum yang kuat serta mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha jamu lokal dan industri obat tradisional di Jawa Timur.

"Jawa Timur memiliki potensi besar dengan keberadaan 142 Industri Ekstrak Bahan Alam, 43 Industri Obat Tradisional, serta puluhan Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional (UKOT dan UMOT). Namun, pengembangannya masih menghadapi tantangan pemenuhan persyaratan mutu, perizinan, hingga pembuktian ilmiah," ujar Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Martin Hamonangan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Raperda OBA menempatkan pengembangan usaha dan industri berbasis bahan alam sebagai prioritas daerah, dengan fokus utama pada pembinaan pelaku usaha mikro dan kecil. Pemprov Jatim didorong untuk memfasilitasi kemudahan Perizinan Berusaha berbasis risiko, pendampingan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), fasilitasi sertifikasi halal, hingga registrasi obat bahan alam.

Selain fasilitasi perizinan dan mutu, Raperda ini mengamanatkan pembentukan kemitraan strategis antara industri besar dan UMKM jamu lokal. Pelaku usaha besar dan industri diwajibkan melakukan pembinaan kepada usaha mikro dan kecil sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sebagai imbal baliknya, Pemprov Jatim menyiapkan skema insentif bagi industri yang aktif membina UMKM lokal.

Tidak hanya dari sisi produksi, Raperda ini memperkuat aspek saintifikasi dan hilirisasi agar jamu tradisional dapat naik kelas menjadi Obat Herbal Terstandar (OHT) hingga Fitofarmaka. Hasil riset dari perguruan tinggi dan UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat Materia Medica Batu akan didorong agar terhubung langsung dengan kebutuhan industri dan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga : DLH Kota Surabaya Usut Temuan Diduga Limbah B3 Medis di Tambak Sumur 

Dari sisi pengawasan, Pemprov Jatim didapuk memperketat pemantauan peredaran obat tradisional untuk melindungi pengusaha lokal dan konsumen dari maraknya produk herbal ilegal, iklan menyesatkan di media sosial, serta ancaman kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.

"Melalui pendampingan standardisasi, sertifikasi, dan kemitraan yang berkelanjutan, Bapemperda berharap Raperda ini dapat meningkatkan daya saing pengusaha jamu lokal sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat Jawa Timur," tegas Martin.


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim. Oba Blegur prijanggono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan