Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kepergok Buka Laci Uang di Toko Plastik Malang, Pencuri Dibekuk Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

18 - Aug - 2026, 15:22

Placeholder
Kondisi laci penyimpanan uang pada sebuah toko plastik di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur saat polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP ungkap kasus dugaan percobaan pencurian. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial S diamankan polisi usai diduga melakukan percobaan pencurian pada sebuah toko plastik di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Terduga pelaku berusia 28 tahun tersebut diringkus polisi usai kepergok saat membuka laci penyimpanan uang pada toko plastik tersebut.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, peristiwa dugaan percobaan pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026. Saat kejadian, penjaga toko yang diketahui berinisial PR (40) sedang meninggalkan area toko untuk mencuci tangan dan meletakkan piring setelah makan.

Baca Juga : Waspada! Modus Scam Ngaku Polisi Bikin Tabungan Rp 188 Juta Ludes dalam 3 Jam

"Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika penjaga toko meninggalkan area toko untuk melakukan percobaan pencurian," ujar Budiono kepada JatimTIMES saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Beberapa saat kemudian korban yang merupakan penjaga toko tersebut kembali ke area toko. Ketika itulah korban mendapati pelaku yang sudah berada di dalam toko dan sedang membuka laci penyimpanan uang.

"Pelaku akhirnya melarikan diri setelah aksinya diketahui oleh korban," imbuhnya.

Pada upaya melarikan diri tersebut, pelaku yang saat itu panik lantaran aksinya diketahui korban akhirnya memilih meninggalkan uang yang sempat hendak ia curi di laci penyimpanan. "Dalam pelariannya, pelaku meninggalkan sandal slop yang dikenakannya di lokasi kejadian karena merasa panik," imbuhnya.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan saat mengetahui pelaku melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian mengejar pelaku dan menghubungi perangkat desa sebelum melaporkannya kepada Polsek Tumpang.

Pihak kepolisian yang saat itu menerima laporan langsung bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga : LIRA Soroti Legalitas Pembangunan 72 Kios Baru di Pasar Karangploso, Desak Pemkab Malang Ambil Sikap Tegas

Pada serangkaian penyelidikan tersebut, anggota Polsek Tumpang juga turut mengamankan satu pasang sandal slop sebagai barang bukti. "Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budiono.

Hingga saat ini, terduga pelaku yang merupakan warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang tersebut telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Yakni terkait dugaan percobaan pencurian sebagaimana Pasal 17 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Petugas hingga saat ini masih mendalami rangkaian kejadian untuk melengkapi administrasi penyidikan," pungkas Budiono.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencuri toko emas polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana