Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Kena PHK Tak Bisa Langsung Cairkan JHT dan JKP, Ini Aturannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

10 - Aug - 2026, 11:02

Placeholder
Potret kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, keduanya memiliki mekanisme dan ketentuan berbeda. Saldo JHT tidak bisa langsung dicairkan pada hari pekerja terkena PHK. Sementara JKP memberikan uang tunai hingga enam bulan, sekaligus akses lowongan dan pelatihan kerja.

Baca Juga : 10 Agustus 2026 Hari Apa? Ada Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, Ini Sejarahnya

Aturan Pencairan JHT

Peserta yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JHT paling cepat satu bulan setelah berhenti bekerja atau terkena PHK. Status kepesertaan juga harus sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.

Untuk saldo JHT maksimal Rp15 juta, klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Jika persyaratan lengkap dan pengajuan disetujui, dana dicairkan maksimal lima hari kerja.

Sementara peserta dengan saldo di atas Rp15 juta dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau layanan Lapak Asik. Proses pencairan maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau identitas resmi lainnya. Peserta tidak wajib menyertakan paklaring, tetapi dokumen asli tetap perlu ditunjukkan saat verifikasi.

Cara Klaim JHT Lewat JMO

Bagi peserta yang memenuhi ketentuan klaim melalui JMO, tahapannya sebagai berikut:
1. Login atau buat akun di aplikasi JMO.
2. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.
3. Pastikan persyaratan terpenuhi dan pilih alasan klaim.
4. Periksa data diri.
5. Lakukan verifikasi biometrik melalui swafoto.
6. Masukkan data rekening bank.
7. Periksa kembali nominal saldo.
8. Klik Konfirmasi dan pantau proses melalui menu Tracking Klaim.

JKP Berikan Uang Tunai hingga 6 Bulan

Berbeda dengan JHT yang merupakan akumulasi saldo kepesertaan, JKP merupakan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Manfaat JKP meliputi uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Pekerja yang memenuhi syarat dapat menerima uang tunai setiap bulan hingga maksimal enam bulan. Dasar perhitungannya adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta.

Untuk memperoleh JKP, peserta harus memenuhi masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK.

Pengajuan manfaat juga tidak boleh ditunda. Hak JKP dapat hilang apabila peserta tidak mengajukan klaim dalam waktu tiga bulan sejak PHK, sudah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia.

Baca Juga : 20 Prompt AI Gambar HUT ke-81 RI untuk 17 Agustus 2026, Menarik dan Mudah Dicoba

Bagaimana Cara Klaim JKP?

Setelah terjadi PHK, perusahaan wajib melaporkan perubahan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tujuh hari kerja.

Selanjutnya, peserta dapat mengajukan manfaat JKP melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK) dengan melengkapi:
• Surat pernyataan bersedia bekerja kembali.
• Nomor rekening bank aktif atas nama peserta.
BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data maksimal tiga hari kerja.

Jika pengajuan disetujui, manfaat uang tunai bulan pertama diberikan setelah peserta mengajukan manfaat dan melakukan asesmen diri pada layanan informasi pasar kerja.

Untuk pembayaran bulan kedua hingga keenam, peserta harus belum bekerja kembali dan aktif mencari pekerjaan. Peserta dapat membuktikannya dengan melamar minimal lima perusahaan dalam sebulan atau memperoleh panggilan tes maupun wawancara dari minimal satu perusahaan.

Peserta JKP juga bisa memperoleh akses konseling karier serta pelatihan kerja berbasis kompetensi.

JKP Bisa Diterima Berapa Kali?

Manfaat JKP dapat diajukan maksimal tiga kali selama masa usia kerja. Pengajuan kedua baru dapat dilakukan setelah peserta memenuhi masa iuran selama lima tahun sejak menerima manfaat JKP pertama. Ketentuan yang sama berlaku untuk pengajuan manfaat JKP ketiga.

Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK perlu membedakan JHT dan JKP. JHT baru bisa diklaim paling cepat satu bulan setelah PHK dan status kepesertaan dinonaktifkan, sedangkan JKP harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak PHK dengan memenuhi persyaratan masa iuran. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Serba Serbi BPJS Ketenagakerjaan JHT jaminan hari tua JKP jaminan kehilangan pekerjaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi