Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bupati Sanusi Perintahkan Inspektorat Turun untuk Tangani Polemik Kios Baru Pasar Karangploso

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Jul - 2026, 20:10

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di SMKN 2 Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/7/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi telah memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang untuk turun menangani polemik yang terjadi terkait bangunan kios baru Pasar Buah Karangploso yang hingga kini tidak dapat ditempati oleh para pedagang. 

"Inspektorat sudah kami turunkan, nanti Inspektorat yang menangani itu (polemik bangunan kios baru Pasar Buah Karangploso)," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.

Baca Juga : Bupati Sanusi Komitmen Sukseskan MPLS Ramah di Kabupaten Malang

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyebut, nantinya Inspektorat Daerah Kabupaten Malang akan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta bukti-bukti yang ada agar polemik bangunan kios baru Pasar Buah Karangploso yang dibangun menggunakan uang dari para pedagang dapat segera terselesaikan. 

Sanusi belum bisa memastikan kapan para pedagang yang mayoritas telah memegang Surat Hak Penempatan (SHP) toko/bedak/los sejak tahun 2023 dapat menempati kios baru Pasar Buah Karangploso tersebut. Namun ia berharap, polemik ini dapat segera terselesaikan dan para pedagang bisa beraktivitas di kios yang baru. 

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, polemik bangunan kios baru Pasar Buah Karangploso ini mencuat ketika para pedagang pemegang SHP toko/bedak/los yang rata-rata telah dimiliki sejak tahun 2023 hingga akan habis masa berlakunya di tahun 2026 tidak dapat menempati kios-kios baru tersebut. 

Padahal, para pedagang pemegang SHP toko/bedak/los telah menyetorkan uang kepada Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Sayur Karangploso Anton Apriansah yang masing-masing jumlah nominalnya berbeda. Dari data yang dihimpun oleh JatimTIMES, satu pedagang bisa menyetorkan uang ke Anton Apriansah mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 110 juta. Di mana dalam bukti penyetoran uang tertulis titipan swadaya pembangunan Pasar Buah Karangploso yang diterima oleh Anton Apriansah, dibuktikan dengan tanda tangan dan nama terang.

Baca Juga : Pendaki Gunung Diminta Tak Remehkan Fenomena Bediding di Malang Raya

Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, sejak awal Juli 2026 lalu, Anton Apriansah telah dipindahtugaskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagang (Disperindag) Kabupaten Malang. Untuk posisi Anton digantikan oleh Kepala UPPD Pujon Saiful Anwar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPPD Sayur Karangploso. 


Topik

Pemerintahan kabupaten malang sanusi pasar buah karangploso



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan