Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Konsultasi Publik RPPLH, Pemkot Batu Rancang Rambu Ekologis Makro hingga Tiga Dekade

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

18 - Jun - 2026, 16:34

Placeholder
Forum konsultasi publik RPPLH Kota Batu digelar untuk mematangkan rambu ekologis.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Komitmen jangka panjang demi menjaga kelestarian ekologis di wilayah Kota Batu kini mulai dimatangkan secara serius ke dalam sebuah draf regulasi makro yang mengikat. Langkah strategis tersebut ditandai dengan tahapan Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu, Kelurahan Songgokerto, Rabu (17/6/2026).

Pemkot Batu dalam hal ini oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melangsungkan forum tersebut sebagai tonggak awal penyusunan sebuah dokumen makro penting yang dipastikan bakal mengikat ketat arah kebijakan tata ruang kota hingga tiga dekade atau 30 tahun mendatang.

Baca Juga : UGM dan Unisma Bahas Dampak AI terhadap Cara Berpikir Generasi Muda

Program yang mengusung tajuk besar Batu Greenation itu dirancang sebagai komitmen lintas generasi demi memastikan Kota Apel tetap menjadi kota wisata yang tidak hanya produktif, melainkan juga layak huni bagi anak cucu kelak.

Aturan ketat di dalam dokumen makro ini nantinya akan menentukan seluruh rambu-rambu serta target batas kualitas ekologis yang wajib dipatuhi di seluruh wilayah Kota Batu.

Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, memaparkan bahwa kedudukan dokumen RPPLH ini di dalam anatomi perencanaan kota menduduki posisi yang sangat krusial.

Dokumen regulasi ini berfungsi mengintegrasikan tiga poros utama pembangunan daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Artinya, setiap meter pembangunan fisik ke depan harus tunduk pada rambu ekologis yang sudah ditetapkan dalam RPPLH. Dalam target dua puluh tahun ke depan, peran RPPLH bahkan ikut menentukan secara mutlak yang mana zona lindung maupun zona budidaya ruang," tegas Dian Fachroni.

Dia menambahkan, ke depan tidak boleh ada lagi pemanfaatan ruang di Kota Batu yang nekat menabrak ambang batas daya dukung lingkungan setempat.

Penyusunan RPPLH ini juga dipastikan berbasis pada realita konflik lingkungan di lapangan, di mana lewat forum konsultasi publik tersebut pemkot menyaring dan menyerap berbagai aspirasi krusial langsung dari perwakilan masyarakat.

Seluruh isu yang berkembang di tengah warga terpantau merata, mulai dari persoalan lahan, kualitas air dan ekologi, dampak masif sektor pariwisata, hingga karut-marut tata ruang.

Baca Juga : Wakil Ketua KONI Terlibat Dugaan Pengeroyokan Tak Dinonaktifkan, Ketua KONI Batu: Murni Masalah Personal

Tak hanya menata ruang, regulasi tersebut juga memuat aturan rigid mengenai manajemen pengelolaan persampahan hingga perlindungan sumber daya air.

Hal ini menjadi perhatian serius lantaran sektor air di Kota Batu dewasa ini diketahui sudah berada dalam kondisi lampu kuning akibat paparan pencemaran serta krisis kuantitas pada sejumlah sumber mata air akibat dampak deforestasi.

"Di samping itu, peran pemerintah daerah ke depan akan jauh lebih diperketat dalam hal fungsi pengawasan serta perlindungan lingkungan hidup di lapangan," katanya.

Penguatan sistem pengawasan ini dipastikan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

"Melalui aturan baru dari kementerian tersebut, pemerintah daerah memiliki peran untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Batu mematuhi tanpa syarat dokumen persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan sebelumnya," imbuhnya.


Topik

Pemerintahan Pemkot Batu Kota Batu rambu ekologis tata ruang kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan