JATIMTIMES - Polemik terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Karateker Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kota Situbondo oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo terus bergulir.
MWCNU Kota Situbondo bersama sejumlah Pengurus Ranting (PR) NU dan Pengurus Anak Ranting (PAR) NU di wilayahnya secara resmi menyatakan penolakan terhadap keputusan tersebut.
Baca Juga : Toy Story 5 Bikin Orang Tua Ikut Galau, Seri Ini Ceritanya Paling Menyayat
Penolakan itu disampaikan dalam sebuah pernyataan sikap yang dibacakan oleh Juru Bicara MWCNU Kota Situbondo, M. Abdullah Azali. Pernyataan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama pengurus MWCNU Kota Situbondo, tujuh pengurus ranting NU, dan 25 pengurus anak ranting NU yang hadir di Kantor MWCNU Kota Situbondo, Rabu (17/6/2026).
Dalam pernyataannya, MWCNU Kota Situbondo menilai penerbitan SK karateker tidak dilakukan sesuai mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU, maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Kami menolak dengan keras pemberlakuan SK Karateker MWCNU Kota Situbondo maupun sebagian ranting NU karena menurut kami prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam ART, Perkum, dan peraturan yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama," kata Juru Bicara MWCNU Kota Situbondo, M. Abdullah Azali.
Menurut Azali, salah satu keberatan utama yang disampaikan adalah tidak adanya proses musyawarah antara PCNU Situbondo dengan pengurus MWCNU Kota maupun pengurus ranting yang terkena kebijakan karateker sebelum keputusan tersebut diterbitkan.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim tidak pernah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) sebagaimana yang menurut mereka menjadi bagian dari tahapan organisasi sebelum diterbitkannya keputusan karateker.
MWCNU Kota Situbondo juga mempersoalkan proses pengambilan keputusan di tingkat PCNU. Dalam pernyataan sikap tersebut disebutkan bahwa keputusan pemberlakuan karateker diduga tidak dihasilkan melalui sidang pleno yang lengkap dan tidak dihadiri oleh Ketua Tanfidziyah maupun Rais PCNU Situbondo.
Lebih lanjut, mereka mengklaim terdapat sejumlah pengurus PCNU yang tidak menyetujui usulan karateker. Namun keputusan tersebut tetap diberlakukan. Klaim tersebut menjadi salah satu dasar penolakan yang disampaikan oleh MWCNU Kota Situbondo.
Dalam poin lainnya, MWCNU Kota Situbondo menyebut bahwa Rais PCNU Situbondo diklaim telah meminta agar keputusan karateker dicabut. Namun permintaan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti. Pernyataan ini juga menjadi bagian dari keberatan yang disampaikan dalam sikap resmi mereka.
MWCNU Kota Situbondo juga menolak penilaian bahwa kepengurusan dan kegiatan organisasi di wilayahnya tidak berjalan. Mereka menyatakan selama ini MWCNU, PR NU, dan PAR NU tetap aktif menjalankan berbagai program kelembagaan.
"Selama ini MWCNU Kota Situbondo bersama ranting dan anak ranting tetap aktif menjalankan program organisasi. Bahkan saat ini kami sedang menyelesaikan pembangunan aula dan kantor MWCNU sebagai bukti bahwa roda organisasi tetap berjalan," tegas Azali.
Baca Juga : Koperasi Merah Putih Bakal Punya Bab Khusus di UU Perkoperasian, DPR Terima DIM dari Pemerintah
Selain menyoroti aspek prosedural, pihak MWCNU Kota Situbondo menilai terdapat perlakuan yang tidak sama terhadap kepengurusan mereka. Mereka menyebut masih terdapat beberapa MWCNU maupun PR NU lain di wilayah PCNU Situbondo yang masa khidmatnya telah berakhir, namun tidak diberlakukan karateker dan bahkan ada yang memperoleh perpanjangan masa kepengurusan.
Dalam pernyataan sikapnya, MWCNU Kota Situbondo juga mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan organisasi melalui pendekatan musyawarah dan persuasif yang menjunjung nilai-nilai akhlakul karimah. Mereka menilai tradisi dialog dan kebersamaan yang selama ini menjadi ciri khas NU perlu dikedepankan dalam menyelesaikan perbedaan pandangan.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tabayun, bukan dengan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan warga Nahdliyin. NU memiliki tradisi penyelesaian masalah yang mengedepankan kebersamaan dan akhlakul karimah," ujarnya.
Pihak MWCNU Kota Situbondo juga mengutip pesan Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, yang mengajak seluruh pengurus untuk mengakhiri masa khidmat dengan husnul khatimah. Menurut mereka, menjelang berakhirnya masa kepengurusan PCNU Situbondo, fokus organisasi semestinya diarahkan pada persiapan konferensi cabang dan penguatan konsolidasi organisasi.
Sebagai tindak lanjut atas penolakan tersebut, MWCNU Kota Situbondo menyatakan akan menempuh jalur organisasi dengan menyampaikan surat kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk meminta mediasi.
"Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat kepada PWNU Jawa Timur untuk meminta mediasi. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara organisatoris dan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tubuh NU, khususnya di Situbondo," ungkap Azali.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjaga persatuan warga Nahdliyin sekaligus mencari solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak. "Kami tetap menghormati PCNU Situbondo sebagai bagian dari struktur organisasi. Namun kami juga berharap aspirasi dari MWC, ranting, dan anak ranting dapat didengar secara adil demi menjaga ukhuwah nahdliyah yang selama ini telah terbangun dengan baik," pungkasnya.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, MWCNU Kota Situbondo bersama tujuh ranting NU dan 25 anak ranting NU menyatakan tetap menolak pemberlakuan SK Karateker MWCNU Kota Situbondo maupun karateker terhadap sebagian PR NU di wilayah MWCNU Kota Situbondo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PCNU Situbondo belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan sikap tersebut.
