JATIMTIMES – Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memperingatkan kalangan dunia usaha dan dunia industri agar tidak mengakali aturan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas dengan berlindung di balik alasan ketiadaan kompetensi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara Fraksi PKS, Harisandi Savari, saat menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga : Gelombang Aksi Demo Mahasiswa Meluas, Pakar Hukum UB Nilai Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah
Komitmen korporasi dalam menyediakan lapangan kerja yang inklusif harus dikawal lewat mekanisme pembuktian yang ketat, transparan, dan terverifikasi. Karena itu, Fraksi PKS sepakat dengan saran Gubernur Jatim untuk memperjelas klausul pada Pasal 21 ayat (5) dalam draf Raperda. Penjelasan ini dinilai krusial demi memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan di lapangan.
"Fraksi PKS menilai bahwa alasan tidak tersedianya penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan kerja tidak boleh menjadi ruang pengecualian yang terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi komitmen perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja yang inklusif," ujar Harisandi Savari.
Fraksi PKS mendorong penegasan bahwa klaim tidak adanya pelamar disabilitas yang kompeten hanya bisa diterima jika perusahaan telah melakukan proses rekrutmen secara terbuka, aksesibel, serta inklusif. Selain itu, kondisi tersebut wajib dibuktikan secara objektif dan diverifikasi resmi oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
PKS juga memberikan dukungan penuh terhadap usulan penambahan klausul pemantauan dan evaluasi kuota pekerja pada Pasal 19 draf Raperda. Menurut fraksi yang dipimpin oleh Hj Lilik Hendarwati ini, pemenuhan hak atas pekerjaan merupakan pilar utama dalam mewujudkan kesetaraan kesempatan dan kemandirian ekonomi kelompok disabilitas.
Oleh sebab itu, regulasi kuota tenaga kerja ini tidak boleh mandul atau sekadar berhenti di atas kertas sebagai formalitas belaka. "Ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas tidak boleh berhenti hanya sebagai norma hukum dan kewajiban administratif, tetapi harus dipastikan pelaksanaannya melalui mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terukur," tegasnya.
Pelaksanaan pengawasan berkala ini nantinya harus bersinergi dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), unsur dunia usaha, serta organisasi penyandang disabilitas itu sendiri.
Baca Juga : SPMB Jatim Tahap II 2026 Dibuka: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Di sisi lain, PKS mengingatkan bahwa penegakan aturan kuota ini harus dibarengi dengan tanggung jawab pemerintah dalam membangun ekosistem pendukung yang kuat. Pemprov Jatim didesak untuk mengoptimalkan penyediaan data pencari kerja disabilitas, memperbanyak pelatihan vokasional berbasis kebutuhan industri, memfasilitasi sertifikasi kompetensi, serta melakukan pendampingan karier secara berkelanjutan.
Langkah makro tersebut diperlukan agar implementasi Perda disabilitas di Jawa Timur tidak hanya berorientasi pada pemenuhan angka statistik, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan martabat manusia secara riil.
"Dengan demikian, implementasi ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas tidak hanya berorientasi pada pemenuhan angka, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan kesetaraan kesempatan kerja, peningkatan kemandirian ekonomi, dan penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan Jawa Timur," pungkas Harisandi.
Mengingat pentingnya pemenuhan hak-hak strategis tersebut, Fraksi PKS secara resmi menyatakan menyetujui dan mendukung penuh agar pembahasan Raperda ini segera dilanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
