Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Tak Perlu Korbankan LSD, DPRD Kota Malang: KMP Tak Harus di Lahan 1.000m²

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

11 - Jun - 2026, 16:30

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai kebutuhan lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih tidak harus dipenuhi secara kaku sesuai spesifikasi awal dari pemerintah pusat. 

Menurutnya, keterbatasan lahan di kawasan perkotaan seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan inovasi kebijakan tanpa harus mengorbankan lahan yang dilindungi.

Baca Juga : Siap-Siap! Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Jatim Diminta Waspadai El Nino

Mia mengatakan, esensi utama program Koperasi Merah Putih adalah memastikan koperasi dapat berjalan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu, ukuran lahan 600 hingga 1.000 meter persegi tidak seharusnya menjadi hambatan utama dalam pelaksanaannya.

"Kalau memang lahan perkotaan tidak memungkinkan sampai 1.000 meter, ya cari solusi. Yang penting koperasi tetap jalan dengan memanfaatkan aset yang ada dan inovasi kebijakan yang bisa dibuat," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait kebutuhan lahan tersebut. Ia mencontohkan sejumlah daerah yang menerapkan konsep bangunan lebih sederhana karena keterbatasan ruang di wilayah perkotaan.

Bahkan, berdasarkan hasil konsultasinya dengan Kementerian Koperasi beberapa waktu lalu, terdapat alternatif pembangunan koperasi di atas lahan sekitar 250 meter persegi dengan konsep bangunan bertingkat.

Namun, menurutnya, opsi tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut karena harus mempertimbangkan aspek aksesibilitas bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk lansia.

"Kementerian pernah menyampaikan, kalau di kota sulit mencari lahan luas, bisa saja dibangun di lahan 250 meter persegi tetapi empat lantai. Hanya saja harus dipikirkan lagi siapa pengguna koperasi ini dan bagaimana aksesibilitasnya," katanya.

Baca Juga : Reimagine Malang Raya: Melindungi Laut dari Atas Gunung

Terkait pendanaan pembangunan Koperasi Merah Putih, Amithya menegaskan bahwa anggaran fisik bukan berasal dari APBD Kota Malang. Peran pemerintah daerah lebih banyak pada penyediaan lahan dan pemberian masukan terkait pelaksanaan program.

Di sisi lain, Mia mengingatkan bahwa usulan alih fungsi lahan yang menyentuh Ruang Terbuka Hijau (RTH) seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Sebab, hingga kini capaian RTH Kota Malang masih berada di bawah ketentuan yang dipersyaratkan.

Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan bagi Kementerian ATR/BPN dalam memberikan persetujuan terhadap usulan perubahan fungsi lahan.

"Data RTH Kota Malang kan belum memenuhi syarat. Mestinya itu juga menjadi pertimbangan. Dulu waktu pembahasan SR saja bisa ditolak karena persoalan itu," tegasnya.


Topik

Pemerintahan dprd kota malang koperasi merah putih koperasi kelurahan merah putih kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana