JATIMTIMES – Jagat maya Gresik dihebohkan dengan keberadaan sebuah grup media sosial yang diduga memuat aktivitas dan perilaku seksual menyimpang. Grup dengan nama Gay Gresik tersebut diketahui memiliki lebih dari 5.000 anggota dan telah aktif selama sekitar satu dekade.
Fenomena ini memicu keprihatinan berbagai kalangan, termasuk organisasi kemasyarakatan keagamaan. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Gresik menilai keberadaan grup tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi memberikan dampak negatif bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Baca Juga : MBG Kota Malang Dievaluasi, Dewan Temukan Siswa dan Orang Tua Takut Mengadu
Ketua LPBHNU Gresik, Al Ushudi, mengatakan penyebaran konten semacam itu melalui media sosial sangat mengkhawatirkan karena dapat dengan mudah diakses berbagai kalangan, termasuk anak-anak.
"Beredarnya aktivitas seperti ini di media sosial dapat menjadi konsumsi publik, termasuk anak-anak, dan berpotensi menimbulkan dampak buruk. Situasi ini harus diantisipasi dan mendapat penanganan yang serius," ujarnya.
Menurut Al Ushudi, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah konkret, baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan. Ia menegaskan, aktivitas cabul dan penyebaran muatan pornografi telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam Pasal 414 KUHP dijelaskan mengenai perbuatan cabul, baik yang dilakukan dengan lawan jenis maupun sesama jenis. Termasuk pula hal-hal yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi," terangnya.
Selain aspek hukum, Al Ushudi juga menyoroti dampak sosial dari fenomena tersebut. Ia berharap kasus ini tidak mencoreng citra Gresik yang selama ini dikenal sebagai Kota Santri.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya, dan hukum.
"Ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan sederhana, karena menyangkut kehidupan dan masa depan generasi mendatang," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait fenomena tersebut. Menurutnya, aktivitas yang dimaksud juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
"Kami akan mengkaji persoalan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Satpol PP siap berkolaborasi dalam upaya pencegahan maupun penindakan sesuai kewenangan yang ada," tandasnya.
