Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Vendor RSU Kaliwates Buang Limbah Medis di Sungai, Anggota DPRD Jember Desak Dinkes Beri Sanksi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - May - 2026, 12:08

Placeholder
Catatan resep di tumpukan limbah medis yang dibuang di sungai

JATIMTIMES - Viralnya video yang direkam oleh warga, adanya limbah medis yang dibuang disungai Dusun Krajan Desa Sukorambi Jember, menjadi perhatian anggota DPRD Jember.

Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto, mendesak, agar Dinas Kesehatan Pemkab Jember, bersikap tegas dan memberi sanksi kepada pihak terkait.

Baca Juga : Seorang Driver Ojol di Kota Malang Diduga Setubuhi Pelajar

"Apapun alasannya, dan limbah sudah dibersihkan kembali, tetap pihak vendor maupun rumah sakit yang membuang limbah medisnya ke sungai, pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan perbuatan ini tidak hanya sekali dilakukan, oleh karenanya kami meminta Dinas Kesehatan bertindak tegas dengan memberi sanksi kepada pihak terkait, bila perlu cabut izin operasionalnya sementara," ujar David.

Menurut David, pencabutan izin operasional sangat pantas kepada pihak terkait, baik Vendor maupun rumah sakit, apalagi dalam pemberitaan, pihak rumah sakit terkesan melindungi vendor dengan menyatakan tidak tahu vendor yang mengelola limbah medis.

"Pihak rumah sakit melalui humasnya, saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak tahu, ini kan aneh, kesannya pihak rumah sakit melindungi vendor, jadi harus disanksi juga," jelasnya.

Sementara, Kapolsek Sukorambi AKP. Sudarsono, saat dikonfirmasi media ini menyatakan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pembuangan limbah medis disungai yang ada di wilayahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tumpukan limbah medis terekam video warga, dibuang  di aliran sungai yang ada di Dusun Krajan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Jember.

Dalam rekaman video berdurasi 59 detik, ditemukan warga pada Sabtu 15 Mei 2026 sekitar pukul 10.59, dan diunggah di media sosial.

Dimana dalam video tersebut, perekam menunjukkan sejumlah data obat yang bungkusnya bertuliskan IHC Rumah Sakit Kaliwates. "Ini limbah medis dari rumah sakit kaliwates, dibuang disungai yang ada di Dusun Krajan Desa Sukorambi," ujar warga yang menemukan.

Baca Juga : Pasangan Pelajar yang Buang Bayinya di Jombang Dipidana

Postingan video tersebut menuai banyak kritikan dari masyarakat, karena limbah medis, merupakan limbah B3 (beracun) yang tidak boleh dibuang sembarangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bahkan pelaku bisa dijerat secara pidana.

Menyikapi temuan ini, pihak RSU Kaliwates, saat dikonfirmasi media ini menyatakan, bahwa pembuangan limbah medis, dilakukan oleh Vendor, dan bukan oleh pihak rumah sakit.

"Sudah diatasi mas, dan itu bukan kami yang membuang, tapi pihak Vendor," ujar Pramudya Humas RSU Kaliwates Jember saat dikonfirmasi pada Minggu (16/5)2026).

Padahal, RSU Kaliwates merupakan rumah sakit tipe C, dan menjadi rumah sakit Faskes Lanjutan, yang mana secara aturan, harus memiliki pengolahan limbah medis sendiri, atau dilakukan pihak ketiga secara resmi.

Saat media ini menanyakan Vendor yang mengelola limbah rumah sakit Kaliwates, Pramudya terkesan menutupi. "Saya gak tau dan gak punya nomernya Vendor," pungkasnya. (*)


Topik

Peristiwa Vendor RSU Kaliwates Limbah Medis Sungai DPRD Jember Dinkes



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni