Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Cara Cek Tilang ETLE Online, Tak Perlu Tunggu Surat Tilang Datang ke Rumah

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - May - 2026, 19:10

Placeholder
Potret kamera ETLE. (Foto: Satlantas Polri)

JATIMTIMES - Masyarakat kini bisa mengecek status tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan layanan ini, pengendara dapat mengetahui apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas hanya lewat ponsel atau laptop.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polres Batu. Dalam unggahannya, masyarakat diimbau rutin melakukan pengecekan agar tidak terlambat melakukan konfirmasi maupun pembayaran denda tilang elektronik.

Baca Juga : Dandim 0812 dan Forkopimda Lamongan Turut Dalam Vicon Peresmian KDKMP Serentak

“Tidak perlu nunggu surat tilang! Masyarakat bisa mengetahui status pelanggaran lalu lintas melalui layanan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) secara online,” tulis akun tersebut.

Proses pengecekan tilang ETLE cukup mudah dan bisa dilakukan dalam beberapa menit saja. Pengguna hanya perlu menyiapkan data kendaraan sesuai STNK.

Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi ETLE di 
2. Pilih menu “Cek Data”
3. Masukkan data kendaraan:
• Nomor polisi atau pelat kendaraan
• Nomor rangka sesuai STNK
• Nomor mesin kendaraan
4. Klik tombol “Cek Data”
Setelah itu, sistem akan menampilkan status kendaraan.

Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, akan muncul tulisan “No data available”.

Namun jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti:
• Waktu pelanggaran
• Lokasi kejadian
• Status pelanggaran
• Jenis kendaraan

Bila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, pemilik kendaraan diminta segera melakukan konfirmasi dan pembayaran denda sesuai ketentuan.

Petugas juga mengingatkan agar proses konfirmasi tidak ditunda terlalu lama. “Segera lakukan pembayaran denda. Lakukan konfirmasi maksimal 8 hari,” tulis akun tersebut.

Baca Juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat Besok, Iduladha 2026 Berpotensi Serentak pada 27 Mei

Selain itu, masyarakat diimbau rutin melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi ETLE agar tidak melewatkan notifikasi pelanggaran yang terekam kamera elektronik.

Apa Itu ETLE?

Sebagai informasi, ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera elektronik yang dipasang di sejumlah titik jalan.

Kamera tersebut akan merekam berbagai pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan.

Data pelanggaran kemudian dikirim secara otomatis ke sistem kepolisian dan terhubung dengan identitas kendaraan bermotor.

Karena itu, pengendara diminta tetap tertib berlalu lintas dan memastikan dokumen kendaraan selalu aktif agar tidak mengalami kendala administrasi saat terkena tilang elektronik. Semoga informasi ini membantu. 


Topik

Serba Serbi Cara Cek Tilang Tilang ETLE Online ETLE Tilang ETLE



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi