Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Dinas Pendidikan Tulungagung Dalami SDN 1 Mirigambar Terkait Penjualan LKS

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - May - 2026, 20:01

Placeholder
Ilustrasi, net

JATIMTIMES - Beberapa wali murid SDN 1 Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, mengeluhkan adanya dugaan jual beli buku LKS di sekolah. 

Menurut salah satu wali murid, LP (50) mengatakan bahwa buku LKS diberikan kepada siswa tanpa penjelasan pembayaran. 

Baca Juga : Wali Kota Blitar Mas Ibin Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Tahun Ini

Namun selang beberapa waktu kemudian muncul tagihan yang disampaikan melalui grup WhatsApp. 

"Siswa diberi LKS, tak ada kata bahwa buku itu dijual dan harus dibayar. Namun, tiba-tiba ada semacam tagihan dengan bahasa mengingatkan," kata LP, Selasa (12/5/2026). 

Peringatan ini datang dari salah satu guru di sekolah, yang nilai harga LKS mencapai 261 Ribu Rupiah. Namun belakangan, oleh kepala sekolah yang diketahui berinitial HY, adanya penjualan LKS di sekolah itu dibantah. 

"Kepala sekolah membantah bahwa ia menjual buku LKS, malah menuduh pihak rekanan dengan status non guru," ujarnya. 

Lanjut LP, anehnya kepala sekolah bukan meminta maaf pada wali murid setelah masalah ini diviralkan melalui salah satu media online dan pada akun media sosial. 

"Kami tentu ingin hal ini dikonfirmasikan ke dinas, kepala sekolah bersikukuh tidak bersalah dan malah cuci tangan begitu saja," ungkapnya.

Sebagai orang tua siswa, LP takut kejadian ini menguap tanpa penyelesaian dan berdampak pada disharmonisasi antara pihak sekolah dan wali murid.

"Beberapa wali murid dipanggil didoktrin yang seakan-akan soal LKS ini tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah," imbuhnya. 

Saat berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak kepala sekolah terkait keresahan wali murid ini.

Baca Juga : Aturan Minimarket Boleh Kelola Obat Tuai KritikĀ 

Namun, Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Tulungagung, Dwi Teguh Prasetaya saat dikonfirmasi memastikan telah memanggil pihak sekolah.

"Kepala sekolah sudah kita panggil dan dimintai klarifikasi," ucapnya.

Pihak Dinas Pendidikan menurut Teguh, masih mendalami persoalan ini dengan meminta keterangan dari pihak kepala sekolah, guru bahkan komite. 

"Masalahnya masih kita dalami, sampai saat ini masih saling lempar. Kita sudah tau adanya peringatan ke siswa terkait tanggungan pembayaran LKS melalui WA. Nah, ini yang masih kita telusuri, nanti hasilnya akan kita sampaikan ke Plt Kadin," terangnya.

Teguh menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan penjualan LKS pada siswanya. 

"Tidak boleh ada penjualan LKS di sekolah, namun jika siswa ada yang membeli buku seperti halnya LKS ini silakan, tapi tidak boleh atas nama sekolah, ini sesuai aturan," tegasnya. 

Ia meminta agar sekolah lebih fokus pada kegiatan belajar mengajar, guna memperoleh kualitas pendidikan yang baik bagi siswanya. 


Topik

Pendidikan Dinas Pendidikan Tulungagung SDN 1 Mirigambar LKS Penjualan LKS



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan