Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Gerebek Peredaran Narkotika di Kos Kepanjen, Sita 22,20 Gram Sabu

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

10 - Apr - 2026, 15:18

Placeholder
Barang bukti hasil ungkap kasus peredaran sabu dari hasil penggerebekan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang kini telah diamankan Satresnarkoba Polres Malang guna kepentingan penyidikan. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi turut meringkus seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial F warga Kecamatan Kepanjen yang diduga sebagai pengedar sabu.

"Tersangka diamankan saat berada di sebuah rumah kos bersama barang bukti berupa puluhan gram sabu siap edar," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Baca Juga : Polisi Kantongi Identitas Komplotan Pencuri di SMPN 1 Pakisaji, Gondol Uang Amal Siswa hingga HP

Kasus peredaran sabu tersebut terungkap setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Kepanjen. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.

"Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan upaya penindakan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Penangkapan sekaligus pengeledahan oleh petugas tersebut dilakukan saat tersangka berada di dalam kamar kosnya. Yakni pada Selasa (7/4/2026). "Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat mencapai 22,20 gram," imbuhnya.

Barang bukti sabu tersebut diduga telah dipersiapkan oleh tersangka untuk diedarkan kembali. Yakni dalam beberapa paket berukuran kecil. "Tersangka diduga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut (Kecamatan Kepanjen, red). Barang bukti yang ditemukan dalam bentuk beberapa paket tersebut menunjukkan bahwa sabu telah siap untuk diedarkan,” jelasnya.

Selain sabu siap edar, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya meliputi timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, serta alat hisap sabu. "Barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba," imbuhnya.

Baca Juga : Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wanita Asal Kembangbahu Dilaporkan ke Polisi

Polisi juga menduga tersangka menjalankan aksinya secara mandiri. Yakni dengan memanfaatkan tempat tinggal sementara atau kos sebagai lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkoba. "Tersangka memanfaatkan kamar kos sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi agar tidak mudah terdeteksi,” imbuhnya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi hingga hari ini, Jumat (10/4/2026) juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. "Kasusnya masih kami kembangkan untuk menelusuri asal barang (sabu, red) serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas satresnarkoba polres malang kepanjen bambang subiajar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas