JATIMTIMES - Satgas Pangan Polresta Malang Kota memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan di pasar tradisional setelah terungkapnya kasus peredaran bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dalam perdagangan komoditas pangan. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan pada gudang penyimpanan, tetapi juga akan menyasar jalur distribusi hingga pasar tradisional.
Baca Juga : Polres Situbondo Amankan Truk Pengangkut 1 Ton Solar Subsidi Ilegal, Tiga Orang Jadi Tersangka
“Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan rutin di pasar tradisional maupun jalur distribusi untuk memastikan bahan pangan yang beredar memenuhi standar dan tidak merugikan masyarakat,” ungkap Kombes Pol Kholis.
Ia menambahkan, langkah pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga serta memastikan pasokan bahan pokok tetap aman selama periode Ramadan hingga Idul Fitri.
Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), untuk memonitor pergerakan distribusi bahan pangan di wilayah Kota Malang.
“Kami bersama TPID terus memantau distribusi bahan pokok, baik di pasar maupun di tempat penyimpanan. Tujuannya agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat serta menjaga stabilitas harga pangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah preventif maupun penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bahan pangan. Jika ada pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Rahmad Aji.
Aji memastikan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penimbunan bahan pokok demi meraup keuntungan pribadi. Penindakan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pelaku usaha menjadi kunci penting untuk menjaga kondisi pasar tetap kondusif.
“Kolaborasi ini penting agar situasi tetap kondusif, terutama menjelang Idul Fitri ketika kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok meningkat,” pungkasnya.
Baca Juga : Buntut MBG Tak Layak, Dewan Minta SPPG Tak Asal dan Tak Pertaruhkan Keselamatan Siswa
Dengan langkah pengawasan yang lebih intensif tersebut, Satgas Pangan Polresta Malang Kota berharap distribusi bahan pangan di wilayahnya dapat berjalan lancar serta masyarakat tetap mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar jelang Lebaran.
Diberitakan, Satgas Pangan Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran sesuai ketentuan pemerintah. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka sekaligus mengamankan ratusan karung bawang bombai sebagai barang bukti.
Penyelidikan bermula dari aktivitas distribusi bawang bombai impor yang dicurigai melanggar ketentuan standar ukuran. Tim Satgas Pangan melakukan pengecekan di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sekitar 700 karung bawang bombai yang memiliki diameter di bawah batas minimal yang diperbolehkan. Berdasarkan regulasi Kementerian Pertanian, bawang bombai impor yang boleh masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter.
Bawang bombai tersebut diketahui dijual dengan harga sekitar Rp 18 ribu per kilogram. Total pasokan yang masuk ke gudang bahkan mencapai sekitar 1.500 karung dengan berat masing-masing sekitar 9 kilogram.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan BS (46), seorang wiraswasta asal Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga berperan sebagai pihak yang mengimpor sekaligus memasarkan bawang bombai yang tidak memenuhi ketentuan standar ukuran.
