Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Ngaku Pasien RSJ Usai Jadi Tersangka, Polisi Periksa Kejiwaan Yai Mim

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Feb - 2026, 13:06

Placeholder
Yai Mim saat mendatangi Polresta Malang Kota beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota terus mendalami penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang menjerat Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim yang kini mendekam di sel tahanan. Terbaru, penyidik melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka setelah ia mengaku memiliki riwayat sebagai pasien rumah sakit jiwa.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis Yai Mim, megingat pasca ditetapkan tersangka, Yai Mim memberikan pengakuan sebagai pasien rumah sakit jiwa. Saat ini, pemeriksaan dilakukan oleh tim medis di rumah sakit jiwa dan masih menunggu hasilnya.

Baca Juga : Hujan Deras Picu Longsor di Kawasan Payung 3, Lalu Lintas Batu-Malang Pakai Sistem Buka-Tutup

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan tes kejiwaan telah dilakukan pada Senin (2/2/2026). Sehingga, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak dokter.

“Senin kemarin kami lakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan. Prosesnya masih berjalan, hasilnya belum keluar,” ungkap Aji, Rabu (4/2/2026).

Aji menegaskan, hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya akan menjadi dasar langkah lanjutan yang diambil penyidik. Jika ditemukan indikasi gangguan mental, maka penanganan kasus akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan, intinya kita akan lakukan gelar perkara. Kita akan mengikuti aturan undang-undang. Kalau ada sakit kejiwaan akan kita arahkan ke rumah sakit jiwa,” jelas Aji.

Selain mengandalkan hasil pemeriksaan medis, kepolisian juga menelusuri dokumen riwayat kesehatan jiwa tersangka yang diserahkan pihak keluarga. Dokumen tersebut kini tengah dipelajari untuk memastikan validitas serta keterkaitannya dengan kondisi tersangka saat ini.

“Dokumen riwayat yang dari RSJ sudah kami terima, selanjutnya akan kami dalami,” tutup Aji.

Baca Juga : Nikmati Kulineran Malam di Pasar Wates, Ini Saran Mas Dhito kepada Para Pedagang 

Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota resmi menahan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pornografi pada Senin (19/1/2026) malam. Penahanan ini didasari oleh banyaknya laporan dan aduan dari masyarakat yang mengaku resah atas perbuatan tersangka.

Keresahan itu tidak hanya berkaitan langsung dengan perkara utama, tetapi juga berdampak luas di lingkungan sosial. Ya banyak masyarakat yang melayangkan laporan.

Pasal yang disangkakan kepada Yai Mim yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dan/atau Pasal 281 KUHP. Dari pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mantan Dosen UIN Malang Eks Dosen UIN Malang pencemaran nama baik Imam Muslimin Yai Mim Sahara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas