JATIMTIMES - Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi aduan warga terkait keberadaan truk-truk bertonase besar yang kerap parkir di kawasan permukiman Jalan Semut Baru. RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan dan dihadiri warga Semut Baru, Dinas Perhubungan (Dishub), DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan karena aktivitas parkir truk besar dinilai mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta fungsi jalan di lingkungan permukiman padat penduduk. Ketua RT 11 RW 10 Pengampon, Kelurahan Bongkaran, Irwan Djunaedi, memaparkan kondisi kewilayahan Jalan Semut Baru secara detail.
Baca Juga : K3 Umum Jadi Syarat Kerja, Pemkot Surabaya Siapkan Pelatihan Gratis
“Di sebelah kiri terdapat beberapa rumah warga, termasuk rumah saya, yang masuk wilayah RT 11 RW 10 Pengampon. Di sebelahnya ada gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon, yang kebetulan pemiliknya adalah Wakil RW setempat,” jelasnya.
Sementara itu, pengelola parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Jalan Semut Baru, S. Arif, menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir merupakan milik warga sekitar. “Yang kami maksud itu di depan ruko Semut Square sampai ke area ruko. Itu rata-rata kendaraan milik warga, baik mobil pribadi maupun kendaraan usaha,” ujarnya.
Arif mengaku pengajuan pengelolaan parkir telah dilakukan sejak 2015. “Secara historis, sejak dulu sudah ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Anehnya, di era sekarang rambu itu justru hilang. Padahal dulu ditegaskan bahwa di tepi sungai tidak boleh parkir,” katanya.
Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang solusi melalui kesepakatan kewilayahan.
"Permasalahan parkir di kewilayahan harus diselesaikan secara kewilayahan. Jika sudah ada kesepakatan siapa yang mengelola, maka Dishub dapat mengeluarkan izin legalitas parkir TJU,” ujarnya.
Baca Juga : Kayutangan Tertib, Semeru Macet: Penataan Parkir Masih jadi Pekerjaan Rumah
Menutup RDP, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Kali.
“Parkir di Jalan Semut Kali nantinya akan menggunakan sistem pembayaran non-tunai. Selain itu, Dishub bersama Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan diminta melakukan penertiban rutin di sepanjang Jalan Semut Baru,” imbuhnya.
