Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Hati-hati, Tindakan Medis Seperti ini Bisa Batalkan Puasa

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Mar - 2025, 07:28

Placeholder
Ilustrasi seseorang sedang diperiksa oleh Dokter. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Pada bulan Ramadan, semua umat Islam di dunia akan melakukan kewajibannya, yaitu puasa selama 30 hari.

Namun perlu diingat, banyak hal yang bisa mengganggu bahkan membatalkan puasa. Selain makan dan minum, ada hal lain juga yang dapat membatalkan puasa.

Baca Juga : Wali Kota Kediri Mbak Vinanda Buka Bersama Masyarakat Tidak Mampu

Salah satunya dalam bidang kedokteran. Banyak yang tidak tahu bahwa beberapa tindakan medis dapat membatalkan puasa. Lantas apa saja tindakan medis yang dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya. 

Tindakan Medis yang Dapat Membatalkan Puasa

Dilansir dari NU Online, berikut tindakan medis yang dapat membatalkan puasa:

1. Obat semprot asma (asthma spray) dan inhaler.

Asthma spray merupakan obat yang disemprotkan ke dalam mulut ketika seseorang terkena asma. Sedangkan inhaler adalah alat untuk mengalirkan obat langsung ke paru-paru.

Penggunaan metode pengobatan ini membatalkan puasa, sebab obat tersebut masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut (berbeda pada kasus inhaler yang sekadar dihirup aroma mint-nya, misalnya untuk meredakan pilek, tidak membatalkan puasa).

2. Endoskopi

Endoskopi adalah tindakan non bedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan. Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur (fleksibel) dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya. 

Menurut para ulama, terutama ulama mazhab Hanafi, endoskopi tidak membatalkan puasa. Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebutkan permasalahan yang mirip dengan endoskopi:  

مَنْ ابْتَلَعَ لَحْمًا مَرْبُوْطًا عَلَى خَيْطٍ ثُمَّ انْتَزَعَهُ مِنْ سَاعَتِهِ، إِنَّهُ لَا يُفْسِدُ

Artinya: Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal.

3. Menghirup oksigen

Seseorang yang terkena asma kadang diberi oksigen. Oksigen hanyalah berupa udara, sehingga hukumnya sama seperti bernapas, yaitu tidak membatalkan puasa, kecuali jika oksigen tersebut dicampur dengan obat.

4. Inhalation

Inhalation merupakan metode pengobatan dengan menghirup asap melalui mulut, hidung, atau dengan alat tertentu. Metode pengobatan ini membatalkan puasa karena sengaja memasukkan asap ke dalam tenggorokan.

5. Enema.

Enema adalah prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus. Enema dapat ditujukan untuk merangsang peristaltik kolon supaya dapat buang air besar, atau membersihkan kolon untuk persiapan pemeriksaan operasi.

Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, enema membatalkan puasa, sebab memasukkan benda apa pun ke dalam anus dapat membatalkan puasa.

6. Injeksi (menyuntik)

Baca Juga : Kabar Duka, Penyanyi Korea Wheesung Meninggal Dunia

Injeksi adalah memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot atau pembuluh darah. Menurut mayoritas ulama, injeksi tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.

Sebagian ulama lain menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa. Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.

7. Donor darah

Hukum donor darah sama seperti bekam, yaitu tidak membatalkan puasa, sebab puasa batal karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka.

8. Memasukkan tabung catheter ke kandung kemih

Catheter adalah sebuah tabung yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengeluarkan atau memasukkan cairan ke dalam rongga tubuh. Paling umum, catheter dimasukkan melalui uretra ke kandung kemih untuk mengalirkan urin. Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, catheter tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Syafi’i catheter membatalkan puasa.

9. Memasukkan speculum dan loop ke dalam rahim

Memasukkan speculum dan loop ke dalam Rahim untuk tujuan cek medis tanpa diberi obat tidak membatalkan puasa, sebab benda tersebut akan dikeluarkan kembali setelah cek medis dianggap paripurna.

10. Menyuntikkan glukosa ke dalam tubuh

Glukosa adalah larutan steril yang disuntikkan melalui intravena dengan fungsi untuk memberikan cairan yang mengandung berbagai jumlah gula ke tubuh seseorang ketika ia tidak dapat minum cairan yang cukup atau ketika memerlukan tambahan cairan. 

Menurut sebagian ulama, memasukkan glukosa ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, hal itu membatalkan puasa sebab glukosa merupakan sari makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh.

11. Meneteskan obat ke telinga, dan hidung

Meneteskan obat tetes ke mata tidak membatalkan puasa, karena tidak ada lubang penghubung antara mata, perut, dan otak. Sedangkan, meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka.

Imam Syafi’i berkata:

وَإِنْ بَلَعَ حَصَاةً أَوْ مَا لَيْسَ بِطَعَامٍ أَوِ احْتَقَنَ أَوْ دَاوَى جُرْحَهُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِهِ أَوِ اسْتَعَطَّ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِ رَأْسِهِ فَقَدْ أَفْطَرَ، إِنْ كَانَ ذَاكِرًا وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ نَاسِيًا

Artinya: Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa.

Itulah beberapa tindakan medis yang dapat membatalkan puasa sehingga harus harus diketahui oleh umat Muslim. Semoga bermanfaat! 


Topik

Agama Puasa puasa ramadan ramadan tindakan medis batal puasa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni