JATIMTIMES - Seorang pelaku pencurian burung diringkus anggota kepolisian Polres Malang. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur berbagai jenis burung peliharaan yang ditaksir seharga Rp 13 juta.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, pelaku yang baru saja diamankan tersebut berinisial SH. Pria 32 tahun itu warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Sidak Pasar Hewan Dimoro, DKPP Kota Blitar Temukan 1 Sapi Suspek LSD
"Pelaku diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Wonosari pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 04.00, saat berada di rumahnya," kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
Berdasarkan laporan kepolisian, korban bernama Arifin Afan, 30, warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Korban mengetahui jika burung peliharaannya telah hilang pada Senin (5/6/2023). "Korban mengetahui kejadian tersebut saat terbangun dan hendak memberi makan burung peliharaannya pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB," jelas Taufik.
Saat hendak memberi makan burung itulah, korban mendapati beberapa sangkar burung miliknya tidak dalam posisi tergantung seperti semula. Ketika di periksa, beberapa burung peliharaannya yang berada di dalam sangkar sudah tidak ada.
"Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mengetahui ada seseorang yang masuk ke dalam kandang tempat menggantung sangkar burung. Tempatnya berada di lantai dua rumah korban. Seseorang yang terekam CCTV itulah yang mengambil sejumlah burung peliharaan milik korban," jelasnya.
Akibat aksi pencurian tersebut, 17 burung Kenari jenis F1 dan lokal serta dua buah sangkar raib dibawa kabur pelaku. "Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 13 juta," imbuhnya.
Kejadian itupun akhirnya dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan, anggota Polsek Wonosari kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di kediamannya.
Baca Juga : Sempat Anjlok Rp 8 Ribu, Harga Emas Hari Ini Naik Rp 10 Ribu
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka mengaku masuk ke dalam ruangan tempat sangkar burung di rumah korban dengan cara memanjat pohon cemara. Setelah memanjat pohon yang ada di sebelah rumah korban, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara membobol atap asbes.
Ketika berhasil masuk, pelaku langsung melancarkan aksinya sebelum akhirnya melarikan diri. Ketika mencuri, aksi pelaku terekam CCTV. Rekaman tersebut kemudian dijadikan bahan penyelidikan polisi selain keterangan dari sejumlah saksi.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya meliputi burung peliharaan milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku serta satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana dalam melancarkan aksi pencurian. "Masih dilakukan pengembangan, kasusnya sudah ditangani Polsek Wonosari," tukas Taufik.
Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Wonosari. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman pidananya adalah kurungan penjara maksimal 7 tahun.