Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tergiur Keuntungan Rp 100 Ribu, Kurir Sabu Diringkus Polisi Saat Transaksi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

19 - Mar - 2023, 15:35

Tersangka ND sesaat setelah diamankan anggota Polsek Wajak lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)
Tersangka ND sesaat setelah diamankan anggota Polsek Wajak lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Seorang pengedar narkoba jenis sabu diringkus Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wajak. Pelaku yang baru saja di tangkap petugas tersebut, berperan sebagi kurir sabu dalam jaringan peredaran narkoba.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menuturkan, tersangka yang diamankan karena terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut, berinisial ND. Tersangka yang kini berusia 25 tahun itu merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca Juga : Jambret Kalung di Tulungagung, Pria Asal Kediri Ditangkap Warga setelah Sempat Melarikan Diri

"Pelaku ditangkap petugas pada Jumat (17/3/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Kasusnya masih kami kembangkan untuk memburu pemasoknya," kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (19/3/2023).

Penangkapan terhadap tersangka berlangsung di kawasan Jalan Raya Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. "Tersangka kami tangkap ketika hendak melakukan transaksi narkotika di depan toko waralaba yang ada di Pakisaji," jelasnya.

Ketika diamankan, polisi mendapati beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Yakni meliputi satu poket sabu siap edar seberat satu gram, satu unit handphone yang dijadikan sebagai sarana mengedarkan sabu, hingga uang tunai yang diduga hasil bertransaksi narkoba senilai Rp 110 ribu.

"Saat ini tersangka berserta barang buktinya sudah kami amankan ke Polsek Wajak guna kepentingan penyidikan," imbuh Taufik.

Baca Juga : Panggilan Tak Digubris, Polisi Akan Jemput Paksa Pembuat Robot Trading ATG

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka yang merupakan seorang kurir ini sudah sering mengedarkan sabu ke beberapa daerah yang ada di wilayah hukum Polres Malang. "Dalam sekali bertransaksi, tersangka mendapat keuntungan yang berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," ujarnya.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di sel Polsek Wajak. Tersangka di jerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara minimal lima tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kurir sabu Polsek Wajak kabupaten malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya