JATIMTIMES - Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Jatirogo dan KPH lainya melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan negeri Bojonegoro perihal tindak perdaa dan Tata Usaha Negara (TUN) bertempat di salah satu hotel di kabupaten Bojonegoro.
Selain KPH Jatirogo ada 6 KPH lain yang ikut MoU yakni KPH Bojonegoro,KPH Parengan, KPH Padangan,KPH Sadaran,KPH Ngawi dan KPH Cepu.
Baca Juga : Pengacara Arif Edison Sentil soal Kepemilikan Mobil Jhon LBF: Dari 4, Cuma 1 Yang Atas Namanya
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Jatirogo Bayu Nugroho, Administratur KPH Parengan Slamet Juwanto, KPH Bojonegoro Irawan Darwano DJ, , KPH Padangan,Wisik Sugianto,KPH Saradan, Rumhayati, KPH Ngawi,Tulus Budyadi,KPH Cepu, Mustopa dan dari Kejaksaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Taman SH MH, di saksikan jajaran Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Perhutani yang hadir di acara tersebut.
Administratur KPH Jatirogo Bayu Nugroho dan 7 KPH yang ikut melaksanakan MoU menyampaikan bahwa penanda tangan Mou ini. Perhutani dibantu sepenuhnya oleh Kejaksaan mulai dari pendampingan institusi maupun personal dalam menjalankan tugasnya di lapangan untuk saling bersinergi
"Saya berharap dengan adanya MoU ini betul- betul bisa ditindak lanjuti dengan kegiatan yang lain penyuluhan kepada masyarakat dan pihak yang terkait dengan Perhutani”,terang Bayu Nugroho
Sementara,Administratur KPH Parengan Slamet Juwanto mengatakan dengan penandatangan MoU pihaknya berharap bisa lebih mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum Perdata dan TUN dengan Perhutani maupun wilayah yuridiksi Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"Harap kami akan adanya peningkatan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara,”Pungkasnya
Baca Juga : Tega, Seorang Ibu Paksa Anaknya Mengemis Sementara Dirinya Bersantai Tunggu Setoran
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Taman dalam kesempatan itu menyampaikan Kejaksaan dengan Perhutani harus menjaga kawasan hutan harus memberi pemahaman kepada Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada illegal Logging dan pelanggaran hukum lainya.
“Semoga dengan ditandatanganinya MoU ini bisa meningkatkan kinerja Perhutani dan juga Kejaksaan Tuban agar bisa saling sinergi untuk melindungi aset Negara berupa kawasan hutan,’’tutupnya (*)