Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Perhutani MoU dengan Kejaksaan Bojonegoro Tangani Perkara Perdata dan TUN

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : A Yahya

17 - Mar - 2023, 14:29

Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Jatirogo dan KPH lainya melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan negeri Bojonegoro (17/3/2023)(Foto Ahmad Istihar/JatimTIMES)
Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Jatirogo dan KPH lainya melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan negeri Bojonegoro (17/3/2023)(Foto Ahmad Istihar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Jatirogo dan KPH lainya melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan negeri Bojonegoro perihal tindak perdaa dan Tata Usaha Negara (TUN) bertempat di salah satu hotel di kabupaten Bojonegoro.

Selain KPH Jatirogo ada 6 KPH lain yang ikut MoU yakni KPH Bojonegoro,KPH Parengan, KPH Padangan,KPH Sadaran,KPH Ngawi dan KPH Cepu.

Baca Juga : Pengacara Arif Edison Sentil soal Kepemilikan Mobil Jhon LBF: Dari 4, Cuma 1 Yang Atas Namanya

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Jatirogo Bayu Nugroho, Administratur KPH Parengan Slamet Juwanto, KPH Bojonegoro Irawan Darwano DJ, , KPH Padangan,Wisik Sugianto,KPH Saradan, Rumhayati, KPH Ngawi,Tulus Budyadi,KPH Cepu, Mustopa dan dari Kejaksaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Taman SH MH, di saksikan jajaran Kejaksaan  Negeri Bojonegoro  dan Perhutani yang hadir di acara tersebut. 

Administratur KPH Jatirogo Bayu Nugroho dan 7 KPH yang ikut melaksanakan MoU  menyampaikan bahwa penanda tangan Mou ini. Perhutani  dibantu sepenuhnya oleh Kejaksaan  mulai dari pendampingan institusi maupun personal dalam menjalankan tugasnya di lapangan untuk saling bersinergi

"Saya berharap dengan adanya MoU ini betul- betul bisa ditindak lanjuti dengan kegiatan yang lain penyuluhan kepada masyarakat dan pihak yang terkait dengan Perhutani”,terang Bayu Nugroho

Sementara,Administratur KPH Parengan Slamet Juwanto mengatakan  dengan penandatangan MoU pihaknya berharap bisa lebih mengoptimalkan  penyelesaian masalah hukum  Perdata dan TUN dengan Perhutani maupun wilayah  yuridiksi Kejaksaan Negeri Bojonegoro. 

"Harap kami akan adanya peningkatan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara,”Pungkasnya

Baca Juga : Tega, Seorang Ibu Paksa Anaknya Mengemis Sementara Dirinya Bersantai Tunggu Setoran

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Taman dalam kesempatan itu menyampaikan Kejaksaan dengan Perhutani harus menjaga kawasan hutan harus memberi pemahaman kepada Masyarakat  agar tidak melakukan  kegiatan yang mengarah pada illegal Logging dan pelanggaran hukum lainya.

“Semoga dengan ditandatanganinya MoU ini bisa meningkatkan kinerja Perhutani dan juga Kejaksaan  Tuban agar bisa saling sinergi untuk melindungi aset Negara berupa kawasan hutan,’’tutupnya (*)


Topik

Peristiwa Perhutani Kejari bojonegoro


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

A Yahya