Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kuras Warung Terekam CCTV, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

01 - Mar - 2023, 20:33

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kalangbret / Foto : Dokpol for Tulungagung Times
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kalangbret / Foto : Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Polisi berhasil mengamankan pencuri yang diduga menggasak warung di Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Pria yang diidentifikasi berinitial VI (30) ini adalah warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung Kota.

Kapolsek Kalangbret, AKP Andik Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, mengatakan VI mencuri di warung milik NQ (46) di Desa Banaran, Kecamatan Kauman. "Kita berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan pencurian," kata Iptu Anshori, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga : Paripurna Pengumuman Usulan Pergantian Unsur Pimpinan DPRD Tulungagung dari FPKB

Lanjut Anshori, VI diduga melakukan pencurian barang di warung milik korban yang berupa 2 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 6 buah susu kaleng, 15 renteng minuman sachetan, 1 renteng kopi, 31 korek api dan 7 pack rokok. “Terduga pelaku ini melakukan pencurian barang – barang di warung milik korban,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban kepada petugas Polsek Kalangbret, pada Senin (27/02/ 2023) sekira pukul 09.15 WIB.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan dari petunjuk rekaman  CCTV, akhirnya  berhasil mengidentifikasi terduga pelakunya.

Dari hasil penyelidikan akhirnya pada Senin 27 Februari 2023 sekira jam 18.00 Wib petugas berhasil menangkap VI di rumahnya. "Pelaku diamankan di Mapolsek Kalangbret beserta barang buktinya," ungkapnya.

Menurut keterangan polisi, VI melakukan aksi pencurian barang dengan cara memasuki warung dan merusak gembok pintu utama.

Baca Juga : Gercep, Kapolres Tulungagung Salurkan Bantuan ke Belasan Korban Puting Beliung di Rejotangan

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 550 ribu rupiah.

Barang bukti yang diamankan, sepeda motor suzuki satria warna hitam dengan nopol AG 6494 RZ, 1 buah srandul warna hitam, Uang tunai hasil penjualan barang curian Rp 315.000,00, 1 buah Palu, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah Hp merk Realme C2. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Anshori.

Atas perbuatannya, tersangka VI bakal dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHP Pidana.


Topik

Hukum dan Kriminalitas andik prasetyo kasus pencurian kabupaten tulungagung


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya