Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Blitar Kota Gerebek Judi Sabung Ayam di Desa Dandong, Pelaku Berhasil Kabur

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

24 - Nov - 2022, 03:01

Placeholder
Barang bukti judi sabung ayam di Desa Dandong diamankan di Mapolres Blitar Kota.(Foto : Humas Polres Blitar Kota for JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kepolisian Resort Blitar Kota menggerebek tempat judi sabung ayam di Desa Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Penggrebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan judi tersebut.

Laporan dari masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat kepolisian. Polres Blitar Kota menerjunkan anggota Satreskrim untuk melakukan pengamatan di lapangan. Setelah terjun ke Desa Dandong, anggota Satreskrim Polres Blitar Kota mendapatkan informasi jika perjudian tersebut benar adanya. Tanpa menunggu waktu, polisi langsung melakukan penindakan dengan penggrebekan.

Baca Juga : Bermula dari Keresahan Banyaknya Sampah, Start Up Buang Disini Hadir untuk Tata Niaga Sampah

"Dari penindakan tersebut telah diamankan 3 orang yang berada di TKP. Setelah dilakukan pemeriksaan secara  mendetail, mereka saat itu baru datang dan hanya akan menonton," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Galih Putra Samudra, Rabu (23/11/2022).

Galih menambahkan, dalam penggerebekan ini pihaknya  belum  menetapkan tersangka. Hal ini karena  pada saat penindakan di lapangan, para penonton dan pemain judi sabung ayam melarikan diri.

"Diduga ada orang yang bertugas memantau di jalan masuk ke arena sabung dan jalan ke arena sabung diberi palang atau sejenis portal. Sehingga para penonton dan pemain judi sabung ayam tersebut sepertinya mengetahui kehadiran  petugas kepolisian yang akan melakukan penindakan," terangnya.

Meski belum berhasil mengamankan pelaku dalam penggerebekan tersebut namun Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 8 ekor ayam, 2  kurungan ayam, 1 buah keber atau penutup area judi,  2 buah karpet, 2  buah terpal, 4  buah lampu, 2  buah jam, 1 buah bak mandi dan 12 motor,  diduga milik penonton sabung ayam.

Baca Juga : Bocah Kelas 2 SD di Kepanjen Dikeroyok, Pelaku Sekitar 7 orang

“Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan indikasi judi sabung ayam agar segera melapor ke polisi. Judi sabung ayam ini meresahkan dan aktivitas ini dilarang menurut hukum negara,” pungkas Galih.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya