Masyarakat Kota Blitar yang menebang atau memangkas pohon yang telah ditanam oleh Pemkot Blitar secara sembarangan akan dikenakan denda. Aturan tersebut saat ini tengah digodok oleh DPRD melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian pohon milik pemerintah daerah.
Kepala DLH Pemkot Blitar, Pande Ketut Suryadi, mengatakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Blitar itu sudah melalui uji publik. Ditargetkan tahun depan Ranperda tersebut akan disahkan menjadi perda. “Ya, sudah dilakukan uji publik, jadi menebang pohon nantinya tidak boleh sembarangan,” ucap Pande.
Meskipun merupakan Ranperda inisiatif jelas dia, DLH sangat mendukung Ranperda tersebut. Dengan Ranperda tersebut masyarakat tidak akan sembarangan menebang pohon milik pemerintah daerah (pemda) seperti di pinggir jalan. ”Sesuai Ranperda itu jika mau menebang, masyarakat harus izin dulu. Jika tidak izin nanti ada sanksinya,” tegas dia.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi penjara hingga denda. Sesuai Ranperda tersebut, masyarakat yang kedapatan menebang pohon tanpa seizin pihak terkait, ancaman pidananya paling lama tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Meskipun sudah ada sanksi, sambung dia, masyarakat yang sudah memiliki izin untuk menebang pohon harus tetap memenuhi kewajiban yakni mengganti pohon. Pohon yang ditebang itu harus diganti pohon yang baru.
“Jadi masyarakat nanti harus menanam lagi dengan ketentuan dan sesuai aturan. Misalnya ketentuan jumlah pohon yang harus ditanam. Lalu jarak penanaman dari lokasi lama ke lokasi baru,” jelasnya.
Makanya Ranperda tersebut tidak sekedar mengatur penebangan atau sanksi, tetapi juga mengajak masyarakat untuk ikut melestarikannya dan memelihara pohon. Sebab, keberadaan pohon itu sangat penting sebagai penghasil oksigen. Apalagi untuk kawasan perkotaan. “Intinya kami juga mengajak masyarakat untuk melestarikan pohon-pohon,” tandasnya.
Kini ada ratusan pohon yang berdiri kokoh di pinggir jalan raya di Kota Blitar. Ratusan pohon itu berbagai jenis. Untuk usianya, ada yang sudah baru beberapa tahun, ada juga yang sudah puluhan tahun. DLH Kota Blitar sebagai dinas yang berwenang dalam hal penanganan pohon terus intensif melakukan pengawasan dan pengendalian. Ketika ada pohon yang membahayakan bakal dilakukan pemotongan.(*)
