Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Lima Kali "Poco-Poco" dengan Perjaka di Rumahnya, Ibu Muda Digerebek Warga

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

22 - Feb - 2018, 17:05

Placeholder
Adrian dan Dewi disidang di balai desa Suruhan Lor dan dikenakan denda 60 sak semen setelah digerebek warga. / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Lima kali menginap di rumah istri orang, Arik Adrian (29), warga Dusun Gleduk RT 03 RW 04 Desa Pulerejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, harus menanggung malu. Gara-gara kurang rapi dan tak kuat menahan dorongan nafsu, Adrian digerebek di rumah Dewi Nur Laili (35), warga Dusun Tanggung RT 02 RW 01, Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Tulungagung. 
"Mungkin kesepian. Suaminya lama tidak pulang dari Malaysia. Tapi dia masih bersuami, terus kenal bujang itu. Warga sudah curiga, tapi baru semalam bisa menangkap," ungkap Yani, warga sekitar kejadian 

Yani lantas menerangkan, begitu ditangkap, keduanya digelandang di balai desa untuk diminta pertanggungjawaban karena berani merusak pagar ayu. "Beruntung tidak ditelanjangi atau dihajar. Padahal perbuatan itu sudah beberapa kali dilakukan," tambah Yani 

Kapolsek Bandung AKP Siswanto membenarkan kejadian tersebut. Siswanto mengungkapkan Rabu (21/02) tengah malam sekitar pukul 23.30, warga mengamankan pasangan yang diduga selingkuh.  "Tempat di rumah perempuan dengan status masih bersuami pisah ranjang swkitar 4 tahunan dan suami bekerja di Malaysia dan lama tidak pulang," ungkap dia. 

Warga membawa pasangan tersebut ke kantor desa Suruhan Lor. Dan hasil interogasi, terungkap jika keduanya berkenalan melalui Facebook dan sudah saling kenal kurang lebih 1 tahun.  "Pihak laki-laki mengakui sampai dengan sekarang sudah 5 kali menginap di rumah perempuan itu," tambah kapolsek. /p>

Siswanto menjelaskan, pihaknya melalui BKTM Suruhan Lor telah turut memantau dan menghormati hasil kesepakatan berupa sanksi hukum adat di desa Suruhan Lor. "Pihak laki-laki dibuatkan pernyataan yang isinya sanggup membayar denda berupa 60 sak semen dan yang akan digunakan untuk memperbaiki jalan jurusan makam Dusun Tanggung," pungkas kapolsek yang juga mantan kasat narkoba Polres Tulungagung tersebut. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-tulungagung Lima-kali-menginap-di-rumah-istri-orang Desa-Pulerejo Kecamatan-Bakung Kabupaten-Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy