David Supriadi (21) warga Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar seorang tukang rosok membuat curiga warga sekitar. Pasalnya pria yang kesehariannya serba kekurangan ini tiba-tiba pulang membawa sepeda motor. Rupanya kecurigaan tersebut benar saat polisi menyambangi rumah tukang rosok ini dan langsung menggelandangnya ke kantor polisi Rabu (10/1/2018).
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan bahwa pelaku memang telah melakukan pencurian sepeda motor Susuki Shogun tua nopol AG 5094 PG milik Soekinanto (47) warga Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar pada pada Selasa (2/1/2018). Waktu itu sekitar pukul 04.00 sepeda motor korban diletakkan di teras belakang rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Melihat adanya kesempatan emas ini pelaku langsung menggasak sepeda motor korban dan langsung dibawa pulang ke rumah.
“Korban ketika bangun pagi mau sholat melihat ke teras langsung kaget sepeda motornya hilang dan dilaporkan kejadian itu ke Polres Blitar,” ungkap AKP Heri Sugiono dalam press release Senin (15/1/2018).
Lantas polisi melakukan pencarian. Setelah mencari beberapa hari polisi mendapat info dari warga di sekitar rumah pelaku. Dikatakan pelaku tiba-tiba punya motor dan berencana menjualnya.
“Warga disana curiga kok tukang rosok ini tiba-tiba punya motor dan setiap hari kerja pakai motor tersebut. Hal itu terendus oleh polisi dan saat didatangi rupanya benar kalau itu sepeda motor curian,” jelasnya.
Menurut AKP Heri, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut disebabkan masalah ekonomi. Dimana pelaku ini mempunyai banyak hutang sehingga nekat melakukan pencurian ini.
“Sedang keadaan kepepet lalu ada kesempatan sepeda motor diletakkan didepan rumah dan kuncinya masih nempel. Hal itu membuatnya gelap mata hingga nekat mencuri motor tersebut. Dia juga berencana menjualnya tapi belum sempat terjual tertangkap dulu,” ujarnya.
Mempertanggungjawabkan kelakuannya tukang rosok ini dia bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. “ ukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
