Is (46), warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pemilik 583.300 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai, diduga melarikan diri.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar M. Sudibyo mengatakan, dugaan kaburnya perempuan tersebut diketahui setelah petugas pihaknya mendatangi rumah yang bersangkutan. “Kami mencari yang bersangkutan karena Is mangkir dari kewajiban wajib lapor,” ujar Sudibyo, Jumat (24/3/2017).
Selain mengecek rumah Is, bea cukai juga menanyakan kepada ketua RT setempat. Namun ternyata Is sudah menjual rumahnya. “Kabar yang beredar, Is sudah pergi ke Kalimantan," ungkap Sudibyo.
Seperti diberitakan, Is sempat diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar pada Kamis (9/3/2017). Ada 10 merek yang disita dari gudang milik Is, yakni Sendang Biru, Pas, Pasti Pas, Pas X, Tujuh Daun, Songo 9, Geo Filter, G.A Filter, Joy Mild, dan GCO. Sedangkan 583.300 batang ini terdiri dari 581.620 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 1.680 batang sigarete kretek tangan (SKT).
Sementara, SKM golongan tiga bea cukai untuk satu batang rokok minimal Rp 300 dan maksimal Rp 480. Sedangkan untuk SKT, paling murah yakni Rp 80 hingga Rp 320 per batang. Dengan adanya temuan ini, kerugian negara sekitar Rp 279 juta.(*)
