Sertifikasi Dapur Gizi di Kota Malang Terkendala Sistem OSS
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
23 - Jan - 2026, 04:02
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang mencatat hingga saat ini baru tiga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Proses sertifikasi belum bertambah lantaran masih terkendala sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat sekitar tujuh hingga delapan SPPG yang telah mengajukan permohonan. Namun, sebagian besar masih belum terbaca di sistem OSS.
Baca Juga : Gaji Petugas MBG Tinggi, Pak Ribut Beberkan Honor Guru Honorer dari 25 Ribu hingga 2 Jutaan
“Yang sudah lolos dan resmi itu baru tiga SPPG. Sebenarnya ada sekitar tujuh atau delapan yang sudah masuk OSS, tetapi sampai sekarang izin belum keluar karena sempat ada perbaikan sistem,” ujar Arif.
Ia menyebutkan, gangguan tersebut terjadi seiring adanya penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat. Disnaker-PMPTSP Kota Malang bahkan telah menerima surat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait perubahan aturan dari PP 25 ke PP 28.
“Memang ada beberapa penyesuaian aturan, sehingga saat itu OSS mengalami trouble. Tapi tiga SPPG itu sudah dinyatakan lolos sepenuhnya,” jelasnya.
Arif menegaskan, ketiga SPPG yang telah mengantongi SLHS sudah memenuhi seluruh persyaratan. Mulai dari rekomendasi Dinas Kesehatan, pelatihan bagi penjamah makanan, ketersediaan juru masak, hingga kelengkapan administrasi perizinan di OSS.
“Semua syaratnya sudah lengkap. Sertifikatnya sudah terbit dan sudah kami serahkan,” imbuhnya.
Baca Juga : Update Terbaru Banjir Bandang Besuki Situbondo, 6.487 Rumah Warga Terdampak dan 2 Orang Meninggal
Adapun lokasi tiga dapur SPPG yang telah mengantongi SLHS tersebut berada di Kecamatan Blimbing sebanyak satu lokasi dan dua lainnya berada di Kecamatan Sukun.
Disnaker-PMPTSP Kota Malang memastikan akan kembali melakukan pengecekan terhadap pengajuan SPPG lainnya setelah sistem OSS kembali normal, agar proses sertifikasi dapat segera dituntaskan.
