Pemkot Blitar Klarifikasi Penataan TPL: Kontrak Berakhir, Seleksi Ulang Digelar Setiap Tahun
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
22 - Jan - 2026, 06:08
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar memberikan klarifikasi resmi terkait penataan Tenaga Pendukung Lainnya (TPL) di lingkungan pemkot yang belakangan menjadi perhatian publik. Penataan tersebut ditegaskan bukan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan konsekuensi berakhirnya masa kontrak sekaligus bagian dari kebijakan rasionalisasi anggaran dan optimalisasi aparatur sipil negara (ASN) di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari kondisi keuangan daerah yang mengalami tekanan signifikan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Pada tahun anggaran 2026, dana transfer ke Kota Blitar berkurang sekitar Rp140 miliar, sehingga total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyusut drastis menjadi sekitar Rp830 miliar.
Baca Juga : LPDP 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, PNS hingga Umum Bisa Daftar: Cek Syarat, Jadwal, dan Programnya
“Ini sebenarnya bukan PHK, tapi rasionalisasi dari kebutuhan tenaga pendukung lainnya. Dengan APBD yang sangat minim, pemerintah daerah harus berpikir bagaimana mengoptimalkan pemanfaatan anggaran yang sudah kecil ini,” kata Ika saat diwawancarai, Kamis (22/1/2026).
Menurut Ika Hadi, dalam situasi tersebut, Wali Kota Blitar menetapkan arah kebijakan yang jelas dan terukur. Prioritas utama diarahkan pada program dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, fokus juga diberikan pada pembangunan sarana dan prasarana yang memiliki efek langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Menurut wali kota, kita hanya bisa bertahan ketika PAD kita naik. Karena itu, program-program yang dijalankan harus benar-benar berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Dengan keterbatasan anggaran, Pemkot Blitar kemudian melakukan restrukturisasi APBD dengan memilah program dan kegiatan yang dinilai paling prioritas serta meninjau ulang belanja yang dianggap memberatkan keuangan daerah. Salah satu komponen belanja yang dievaluasi adalah pendanaan untuk TPL. Pada tahun 2025, alokasi anggaran untuk TPL mencapai sekitar Rp44 miliar, angka yang dinilai cukup besar dalam struktur APBD Kota Blitar.
“Pendanaan TPL ini sangat memberatkan struktur APBD. Dari situ kami mencoba menghitung kembali kebutuhan tenaga pendukung berdasarkan beban kerja yang ada,” kata Ika.
Ia menegaskan bahwa penataan TPL dilakukan dengan prinsip utama mengoptimalkan tugas dan fungsi ASN. Hasil kajian BKPSDM bersama Bagian Organisasi menunjukkan bahwa banyak tugas yang selama ini dilaksanakan oleh TPL sebenarnya merupakan tugas yang bisa dilakukan oleh ASN.
“Salah satu contohnya adalah resepsionis. Secara tugas, itu sebenarnya bisa dilakukan oleh arsiparis. Tugasnya hampir sama, mulai dari administrasi surat hingga dokumentasi. Karena itu, kami mengoptimalkan peran arsiparis di setiap OPD, termasuk menambahkan fungsi resepsionis,” jelasnya.
Selain optimalisasi ASN, Pemkot Blitar juga melakukan kajian mendalam terhadap beban kerja TPL untuk menciptakan standar kebutuhan yang lebih proporsional. Untuk tenaga keamanan, misalnya, sebelumnya terdapat perbedaan jumlah yang cukup mencolok antar-OPD. Di Sekretariat DPRD dan Kantor Wali Kota, jumlah tenaga keamanan mencapai delapan orang, sementara di OPD lain jumlahnya bervariasi.
“Kami standarisasi menjadi empat orang per OPD. Berdasarkan analisis beban kerja, jumlah itu sudah cukup. Pengecualian diberikan untuk Dinas Sosial, Disperindag, dan Dinas Koperasi karena berada dalam satu lingkungan, sehingga totalnya menjadi enam orang yang diatur jadwal piketnya,” ujar Ika.
Penataan serupa juga dilakukan terhadap tenaga kebersihan. Selama ini, jumlah tenaga kebersihan di setiap OPD tidak seragam, ada yang satu orang, empat orang, bahkan lima orang. Pemkot Blitar kemudian menghitung ulang kebutuhan berdasarkan luas area dan ruang lingkup pekerjaan yang harus ditangani.
“Kami melihat kembali luas area yang dibersihkan dan beban kerjanya. Dari situ ada penyesuaian jumlah tenaga kebersihan di beberapa OPD. Ini menjadi salah satu fokus utama rasionalisasi,” katanya.
Selain itu, tenaga administrasi juga menjadi bagian dari penataan. Ika menegaskan bahwa fungsi administrasi pada dasarnya merupakan tugas ASN. Oleh karena itu, di sejumlah OPD, keberadaan TPL untuk administrasi dihapuskan dan dialihkan sepenuhnya kepada ASN.
Baca Juga : Baznas Magetan Catat Penghimpunan Zakat Rp2,3 Miliar, Masih Terendah Ketiga di Jatim
“Dengan kondisi seperti ini dan tuntutan untuk mengoptimalkan peran ASN, tenaga administrasi dari TPL di beberapa OPD kami hilangkan karena memang sudah bisa dilakukan oleh ASN,” ujarnya.
Hasil dari penataan tersebut menunjukkan adanya pengurangan jumlah TPL yang cukup signifikan. Dari total sekitar 1.387 orang sebelumnya, setelah dilakukan penghitungan ulang kebutuhan, jumlah TPL menjadi sekitar 1.094 orang. Artinya, terdapat pengurangan sekitar 290 tenaga pendukung.
“Intinya adalah optimalisasi ASN dan standarisasi kebutuhan TPL. Itu yang menjadi dasar kebijakan ini,” tegas Ika.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada PHK dalam kebijakan tersebut. Sesuai Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengadaan Tenaga Pendukung dan Jasa Lainnya, kontrak TPL berlaku selama satu tahun dan berakhir pada 31 Desember.
“Mereka memang habis masa kontraknya. Pada tanggal 31 Desember, kontrak itu selesai. Jika perangkat daerah masih membutuhkan, maka dilakukan seleksi kembali sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Seleksi ulang yang direncanakan digelar setiap tahun ini, lanjut Ika, bertujuan untuk menjamin kinerja dan profesionalitas TPL. Dengan mekanisme seleksi tahunan, setiap tenaga pendukung didorong untuk terus meningkatkan kualitas kerja mereka.
“Kalau ada seleksi setiap tahun, mereka pasti akan meningkatkan kinerjanya agar nilainya bagus. Dengan begitu, peluang untuk kembali bekerja sebagai TPL di lingkungan Pemkot Blitar tetap terbuka,” katanya.
Dari kebijakan rasionalisasi tersebut, Pemkot Blitar mencatat efisiensi anggaran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar. Anggaran hasil penghematan ini kemudian dialokasikan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta program-program yang secara langsung ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran yang berhasil kita efisiensikan ini bisa dimanfaatkan untuk membantu pembangunan dan program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Ika.
Pemkot Blitar berharap, melalui penataan TPL yang berbasis beban kerja, regulasi, dan optimalisasi ASN, kinerja pemerintahan tetap berjalan efektif di tengah keterbatasan anggaran. Di saat yang sama, layanan publik diharapkan tetap terjaga dan semakin kuat, seiring fokus pemerintah daerah pada pembangunan berkelanjutan dan peningkatan PAD.
