Parkir di Kayutangan Tertib, Kemacetan Bergeser ke Ruas Jalan Lain
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
22 - Jan - 2026, 04:38
JATIMTIMES - Kemacetan masih menjadi pekerjaan rumah serius di Kota Malang. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, mulai dari rekayasa lalu lintas, transformasi angkutan umum, hingga pembenahan sistem parkir. Namun, penumpukan kendaraan di sejumlah ruas jalan belum sepenuhnya terurai.
Terbaru, Pemkot Malang meresmikan Gedung Parkir Kajoetangan di Jalan Basuki Rahmat. Gedung parkir bertingkat ini diharapkan menjadi solusi kepadatan lalu lintas di kawasan Kayutangan Heritage yang selama ini dipicu aktivitas parkir di tepi jalan.
Baca Juga : Usai Drainase Rampung, Trotoar Suhat Bakal Cantik dan Bebas Parkir Liar
Hasilnya, arus lalu lintas di koridor Kayutangan Heritage kini terpantau lebih lancar. Aktivitas parkir yang sebelumnya kerap menghambat laju kendaraan mulai terpusat di gedung parkir. Meski kepadatan masih terlihat pada jam-jam tertentu, arus kendaraan setidaknya tidak lagi tersendat.
Namun demikian, kepadatan lalu lintas masih tampak di sejumlah ruas lain, khususnya menuju Jalan Semeru hingga Jalan Buring. Berdasarkan informasi yang dihimpun JATIMTIMES, kondisi ini dipicu masih maraknya parkir di tepi jalan akibat minimnya lahan parkir di tempat usaha.
“Itu memang masih belum bisa dihindari. Minimnya lahan parkir di tempat-tempat usaha, baik kafe, restoran, maupun lainnya, memaksa kendaraan parkir di tepi jalan. Konsekuensinya, arus lalu lintas pasti terganggu,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi.
Pantauan JatimTIMES, kepadatan kini mulai terlihat dari simpang empat Rajabally, baik dari arah selatan maupun utara Koridor Kayutangan Heritage. “Memang ada beberapa kafe dan resto di kawasan itu yang masih mengandalkan parkir di badan jalan,” imbuh Dito.
Karena itu, Dito menilai Pemkot Malang tidak cukup berpuas diri hanya dengan meresmikan Gedung Parkir Kajoetangan. Ia mendorong adanya penegasan kepada para pelaku usaha terkait kewajiban penyediaan lahan parkir.
“Ini menjadi tugas lintas sektor perangkat daerah. Usaha-usaha yang sudah berdiri perlu dievaluasi, antara ketersediaan parkir dengan kapasitas pengunjungnya,” jelasnya.
Baca Juga : Kronologi Retaknya Hubungan Bupati dan Wabup Jember hingga Gugatan Rp 25,5 Miliar
Terlebih, Perda Parkir yang baru disahkan diharapkan dapat menjadi pedoman tegas, baik bagi pelaku usaha yang sudah berjalan maupun yang akan membuka usaha baru. “Sudah jelas bahwa ketersediaan parkir menjadi syarat yang harus dipenuhi. Kalau tidak ada lahannya, tentu ada konsekuensi yang harus ditempuh,” tutur Dito.
Selain itu, untuk jangka panjang Pemkot Malang dapat mempertimbangkan konsep shuttle. Hal tersebut dapat dilakukan jika sudah ada titik pengembangan kawasan untuk mengintegrasikan sejumlah kawasan.
"Itu kalau sudah ada titik pengembangan kawasan yang lain. Misalkan splendid, Alun-Alun Merdeka, Alun-alun Tugu dan lainnya. Kalau sekarang tentu anggarannya belum ada," pungkas Dito.
