Rasionalisasi TPL Pemkot Blitar: Bukan PHK, Optimalisasi ASN dan Penguatan Layanan Publik
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
22 - Jan - 2026, 04:00
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar menegaskan bahwa penataan ulang tenaga pendukung lainnya (TPL) yang dilakukan pada tahun anggaran 2026 bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan itu bagian dari kebijakan rasionalisasi dan restrukturisasi anggaran daerah menyusul penurunan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga keberlanjutan program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan penguatan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga : Internet IndiHome Down Nasional? Ini Cara Mengatasi Gangguan dan Melapor Error Resmi
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar Ika Hadi Wijaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berangkat dari kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan cukup berat. Pada 2026, dana transfer ke daerah berkurang sekitar Rp140 miliar, sehingga total APBD Kota Blitar menyusut drastis menjadi sekitar Rp830 miliar.
“Ini sebenarnya bukan PHK, tapi rasionalisasi dari kebutuhan tenaga pendukung lainnya. Dengan APBD yang sangat minim, pemerintah daerah harus berpikir bagaimana mengoptimalkan pemanfaatan anggaran yang sudah kecil ini,” ujar Ika saat ditemui, Kamis (22/1/2026).
Menurut dia, wali kota Blitar telah menetapkan arah kebijakan yang jelas dalam menyikapi keterbatasan anggaran tersebut. Prioritas pertama diarahkan pada program dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Prioritas kedua adalah pembangunan sarana dan prasarana yang memiliki korelasi langsung dengan peningkatan PAD.
“Menurut wali kota, kita hanya bisa bertahan ketika PAD kita naik. Karena itu, program-program yang disusun harus punya dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Ika.
Dalam konteks itulah, Pemkot Blitar melakukan peninjauan ulang terhadap struktur belanja APBD. Sejumlah program dan kegiatan yang dinilai membebani keuangan daerah dievaluasi, termasuk pendanaan untuk TPL. Pada tahun 2025, alokasi anggaran untuk TPL tercatat mencapai sekitar Rp44 miliar, angka yang dinilai cukup besar dan memberatkan struktur APBD.
“Dari sana kami mencoba menghitung kembali kebutuhan tenaga pendukung ini berdasarkan beban kerja riil. Prinsipnya, bagaimana tugas dan fungsi ASN bisa dioptimalkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Hasil kajian BKPSDM bersama Bagian Organisasi menunjukkan bahwa sejumlah pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh TPL sejatinya merupakan tugas yang bisa ditangani ASN. Salah satu contoh yang disoroti adalah fungsi resepsionis di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Resepsionis itu sebenarnya secara tugas bisa dilakukan oleh arsiparis. Tugasnya hampir sama, mulai dari administrasi surat hingga dokumentasi. Karena itu, peran arsiparis kami optimalkan, termasuk dengan menambahkan fungsi resepsionis,” jelas Ika.
Selain optimalisasi peran ASN, Pemkot Blitar juga melakukan standardisasi kebutuhan TPL berdasarkan beban kerja. Untuk tenaga keamanan, misalnya, sebelumnya terdapat ketimpangan jumlah antar-OPD. Di sekretariat DPRD dan kantor wali kota, jumlah tenaga keamanan mencapai delapan orang, sementara di OPD lain bervariasi.
“Kami standarisasi menjadi empat orang per OPD karena berdasarkan analisis beban kerja itu sudah cukup. Pengecualian diberikan untuk Dinas Sosial, Disperindag, dan Dinas Koperasi karena berada dalam satu lingkungan, sehingga totalnya menjadi enam orang yang diatur jadwal piketnya,” kata Ika.
Rasionalisasi juga dilakukan pada tenaga kebersihan. Selama ini, jumlah tenaga kebersihan di tiap OPD tidak seragam, ada yang empat orang, lima orang, bahkan hanya satu orang. Penataan dilakukan dengan mempertimbangkan luas area dan ruang lingkup pekerjaan yang harus dibersihkan.
“Kami hitung ulang berdasarkan kebutuhan riil. Dari situ memang ada penyesuaian jumlah tenaga kebersihan, dan ini menjadi salah satu fokus utama rasionalisasi,” ujarnya.
Penataan berikutnya menyasar tenaga administrasi. Ika menegaskan bahwa fungsi administrasi pada dasarnya merupakan tugas ASN. Karena itu, di sejumlah OPD, keberadaan TPL untuk administrasi dihapuskan dan dialihkan kepada ASN yang ada.
Baca Juga : Kapolresta Malang Kota Temui Keluarga Korban Kanjuruhan, Siap Fasilitasi Aspirasi dan Pendampingan
“Dengan kondisi seperti ini, kita harus mengoptimalkan peran ASN. Maka, tenaga administrasi dari TPL di beberapa OPD kami hilangkan karena memang sudah bisa dilakukan oleh ASN,” katanya.
Dari hasil penataan tersebut, jumlah TPL di lingkungan Pemkot Blitar mengalami penurunan cukup signifikan. Jika sebelumnya tercatat sekitar 1.387 orang, setelah dilakukan penghitungan ulang kebutuhan, jumlahnya menjadi sekitar 1.094 orang. Artinya, terdapat pengurangan sekitar 290 tenaga pendukung.
“Intinya adalah optimalisasi ASN dan standarisasi kebutuhan TPL. Itu yang menjadi dasar kebijakan ini,” tegas Ika.
Ia juga menekankan bahwa perlu digarisbawahi tidak ada PHK dalam kebijakan ini. Sesuai Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengadaan Tenaga Pendukung dan Jasa Lainnya, kontrak TPL berlaku selama satu tahun dan berakhir pada 31 Desember.
“Mereka memang habis masa kontraknya. Pada tanggal 31 Desember, kontrak itu selesai. Jika perangkat daerah membutuhkan, maka dilakukan seleksi kembali sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Seleksi tahunan tersebut, lanjut Ika, justru dirancang untuk menjamin kinerja TPL agar tetap optimal. Dengan adanya mekanisme evaluasi dan seleksi rutin, setiap tenaga pendukung didorong untuk meningkatkan kualitas kerja mereka.
“Kalau seleksi dilakukan setiap tahun, mereka pasti akan meningkatkan kinerja agar nilainya bagus. Dengan begitu, peluang untuk kembali bekerja sebagai TPL di lingkungan Pemkot Blitar tetap terbuka,” ujarnya.
Dari kebijakan rasionalisasi tersebut, Pemkot Blitar berhasil melakukan efisiensi anggaran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar. Anggaran hasil penghematan itu kemudian dialokasikan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta program-program yang secara langsung menyasar kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran yang kita efisiensikan ini cukup signifikan dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan serta program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” kata Ika.
Pemkot Blitar berharap, melalui penataan TPL yang berbasis beban kerja dan optimalisasi ASN, roda pemerintahan tetap berjalan efektif di tengah keterbatasan anggaran. Di saat yang sama, layanan publik diharapkan tetap terjaga, bahkan diperkuat, seiring fokus pemerintah daerah pada pembangunan berkelanjutan dan peningkatan PAD.
