Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras di Jombang, 680 Botol Diamankan
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
22 - Jan - 2026, 12:14
JATIMTIMES - Polisi kembali menggerebek penjual minuman keras (miras) rumahan di Dusun Corogo, Desa Janti, Jogoroto, Jombang. Dalam penggerebekan ini, polisi mengankan 1 orang dan 680 botol miras berbagai jenis.
Wakapolres Jombang Kompol Syarlis mengatakan, penggerebekan dilakukan Timsus Saber Miras pada Rabu (21/01/2026). Bermula dari informasi masyarakat, petugas langsung memantau aktivitas penjualan miras yang dilakukan Alfanudin (29) di rumahnya.
Baca Juga : Terbukti Gila, Maling Motor di Bendosari Diselesaikan dengan Restorative Justice
Sekitar pukul 05.30 WIB, Timsus Saber Miras langsung menggerebek rumah pelaku di Dusun Corogo, Desa Janti, Jogoroto. Benar saja, polisi menemukan 680 botol miras yang disimpan di gudang rumahnya.
Miras itu terdiri dari 248 botol arak putih, 100 botol arak bali, 35 botol bir bintang, 35 botol anggur hijau, 32 botol Ice Land, 75 botol kawa-kawa, 21 botol Alexis, 17 botol wisky, 34 botol vodca mix, 36 botol anggur merah, 14 botol Newport, dan 33 botol Atlas. Selain barang bukti miras, polisi mengamankan Alfanudin ke Polres Jombang.
"Dia (Alfanudin, red) ini penjual. Dia menjual dengan cara menampilkan sedikit mirasnya. Setelah kita pantau dan gerebek, ternyata ada gudang menyimpan miras," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (22/01/2026).
Kepada penyidik, pelaku mengaku baru sekali berjualan miras. Ia membeli miras jenis arak dari Grobogan, Jateng. Sedangkan miras pabrikan dibeli dari Trowulan, Mojokerto.
Saat ini, Alfanudin telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Polisi menjeratnya dengan Perda Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Baca Juga : Viral Aksi Perampasan Ponsel di Malang, Pelaku Ancam Korban dengan Sajam
"Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 20 juta," kata Syarlis.
Syarlis menyampaikan, pihaknya getol melakukan pemberantasan miras sesuai perintah Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Sebab, tindak kejahatan kerap terjadi karena pelaku dalam pengaruh miras.
"Berdasarkan analisis dan evaluasi kapolres Jombang, beberapa kasus pembunuhan diawali dengan meminum miras. Karena itu, sejak awal beliau menjabat mencanangkan saber miras," pungkasnya.
